PPKM Level 3 Nataru Diterapkan, Berlaku 24 Desember 2021

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel H Herman Deru

Gubernur Sumsel H Herman Deru

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 [PPKM Nataru].

Di mana diketahui, PPKM level 3 nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Bahkan seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut, termasuk juga di Sumsel.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Sumsel sendiri akan mengikuti program yang telah direncanakan pemeritah pusat tersebut.

“Pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat. Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini,” kata Herman Deru, saat dikonfirmasi Senin [22/11] petang.

Herman Deru menyebut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya. Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut.

Baca Juga:  Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

“Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, di masa pandemi COVID-19 saat ini, perayaan nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak. Sebab itu, dia menyarankan nataru saat tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain guna menekan terjadinya penularan wabah COVID-19.

“Saran saya, perayaan nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain (liburan). Menurut Kemenkes, jika upaya kita ini lolos dan tidak ada kluster baru maka kita telah sukses menurunkan pandemi menjadi endemi,” sebutnya.

Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga dikawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibukota Palembang, Herman Deru menegaskan masih akan dilakukan kajian.

Baca Juga:  Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

“Kita lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin prokes, maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kita akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel,” terangnya.

Yang jelas, sambungnya, pihaknya akan menurunkan Satuan Tugas [Satgas] Monitoring untuk melakukan pengawasan.

“Satgas monitoring tentu diturunkan. Untuk mudik tentu diperkenankan, apalagi untuk ASN. Masyarakat pun saya himbau untuk merayakan natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kita harapkan dengan upaya ini kita cepat terbebas dari pandemi covid 19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019
Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Berita Terbaru