Ponton Muatan Batu Bara Melintas, Masyarakat Siku Empat Petulai Dangku Pertanyakan Izin Legalitas PT SAA

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PT SAA, Saputra Epriandi melakukan pertemuan dengan PJ Kepala Desa Siku, Sabrinasyah SH, tokoh masyarakat Hairul Mursalin, perwakilan warga, (Amir Husin, Saropi Amin, Erhadi Taupik, Edi Amin, Heri Suriadi), guna membahas izin legalitas operasional perusahaan, Selasa (31/3/2020).

Humas PT SAA, Saputra Epriandi melakukan pertemuan dengan PJ Kepala Desa Siku, Sabrinasyah SH, tokoh masyarakat Hairul Mursalin, perwakilan warga, (Amir Husin, Saropi Amin, Erhadi Taupik, Edi Amin, Heri Suriadi), guna membahas izin legalitas operasional perusahaan, Selasa (31/3/2020).

PONTON pengangkut muatan batu bara yang melintas pada jalur sungai Lematang menuai persoalan bagi masyarakat desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim.

Menyikapi persoalan tersebut, Humas PT SAA, Saputra Epriandi melakukan pertemuan dengan PJ Kepala Desa Siku, Sabrinasyah SH, tokoh masyarakat Hairul Mursalin, perwakilan warga, (Amir Husin, Saropi Amin, Erhadi Taupik, Edi Amin, Heri Suriadi), guna membahas izin legalitas operasional perusahaan, Selasa (31/3/2020).

Saat pertemuan, Hairul Mursalin selaku tokoh masyarakat dan pernah menjabat wakil rakyat periode 2014-2019 menanyakan kepada Humas perusahaan untuk memperlihatkan izin legalitas di hadapan warga.

“Kami meminta pihak perusahaan agar memperlihatkan izin legalitas kepada masyarakat desa Siku,” tanya Hairul.

Humas PT SAA, Saputra Epriandi mengatakan, ” izin legalitas perusahaan ada, tapi saya tidak dapat  memperlihatkannya kepada warga sebab ini bukan kewenangan saya,” kata Saputra ke pada warga saat pertemuan berlangsung.

Baca Juga:  SMP Negeri 41 Palembang Terapkan 'Double Shift' Ruang Kelas Terbatas

Dalam pertemuan, humas perusahaan dan warga menyepakati untuk menggelar pertemuan kedua pada 12 April 2020 mendatang, dengan menghadirkan pihak yang mempunyai kewenangan dan berhak untuk mengambil keputusan.

Berita Acara Kesepakatan Humas PT SAA dengan Masyarakat Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim
Berita Acara Kesepakatan Humas PT SAA dengan Masyarakat Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim

Surat kesepakatan pun ditandatangani kedua belah pihak (PT SAA dan Amir Husin dari perwakilan warga) dan diketahui PJ Kades Siku Sabrinasyah SH serta disaksikan warga.

“Apabila dengan waktu yang ditentukan pihak PT SAA tak hadir maka dengan terpaksa untuk sementara Angkutan perusahaan kami stop,” pernyataan warga Siku dalam surat.

Selain itu, Hairul juga mempertanyakan kepada pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Perambatan tentang izin operasional PT SAA terkait izin aturan pelayaran dan pelabuhan.

“Ketika kami bertanya kepada pihak KSOP (Joni dan Heru), mereka menjawab belum mengetahui persoalan tersebut, dan mereka pun ingin tahu lokasi kegiatan angkutan ponton yang memuat batu bara,” ucap Hairul.

Baca Juga:  Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan

Menurut dari keterangan masyarakat sekitar, PT SAA mengangkut dan mengambil batu bara dari tambang Gunung Raja Muaraenim, kemudian diangkut melalui jalur sungai Lematang.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa desa yang tinggal di pesisir lematang kabupaten Muaraenim hingga pesisir lematang Penuka Abab Lematang Ilir (PALI) serta organisasi pemuda dan masyarakat  turut mempertanyakan izin kegiatan perusahaan.

Hairul menuturkan, apakah pihak perusahaan mengacu pada Undang undang nomor 17 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 73 tahun 2004?

“Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap kapal yang melakukan pelayaran, tentunya ketentuan yang dikeluarkan oleh KSOP dan Dinas Perhubungan,” tukasnya. (*)

Laporan Nanang Paulus

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru