Ponton Muatan Batu Bara Melintas, Masyarakat Siku Empat Petulai Dangku Pertanyakan Izin Legalitas PT SAA

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PT SAA, Saputra Epriandi melakukan pertemuan dengan PJ Kepala Desa Siku, Sabrinasyah SH, tokoh masyarakat Hairul Mursalin, perwakilan warga, (Amir Husin, Saropi Amin, Erhadi Taupik, Edi Amin, Heri Suriadi), guna membahas izin legalitas operasional perusahaan, Selasa (31/3/2020).

Humas PT SAA, Saputra Epriandi melakukan pertemuan dengan PJ Kepala Desa Siku, Sabrinasyah SH, tokoh masyarakat Hairul Mursalin, perwakilan warga, (Amir Husin, Saropi Amin, Erhadi Taupik, Edi Amin, Heri Suriadi), guna membahas izin legalitas operasional perusahaan, Selasa (31/3/2020).

PONTON pengangkut muatan batu bara yang melintas pada jalur sungai Lematang menuai persoalan bagi masyarakat desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim.

Menyikapi persoalan tersebut, Humas PT SAA, Saputra Epriandi melakukan pertemuan dengan PJ Kepala Desa Siku, Sabrinasyah SH, tokoh masyarakat Hairul Mursalin, perwakilan warga, (Amir Husin, Saropi Amin, Erhadi Taupik, Edi Amin, Heri Suriadi), guna membahas izin legalitas operasional perusahaan, Selasa (31/3/2020).

Saat pertemuan, Hairul Mursalin selaku tokoh masyarakat dan pernah menjabat wakil rakyat periode 2014-2019 menanyakan kepada Humas perusahaan untuk memperlihatkan izin legalitas di hadapan warga.

“Kami meminta pihak perusahaan agar memperlihatkan izin legalitas kepada masyarakat desa Siku,” tanya Hairul.

Humas PT SAA, Saputra Epriandi mengatakan, ” izin legalitas perusahaan ada, tapi saya tidak dapat  memperlihatkannya kepada warga sebab ini bukan kewenangan saya,” kata Saputra ke pada warga saat pertemuan berlangsung.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Dalam pertemuan, humas perusahaan dan warga menyepakati untuk menggelar pertemuan kedua pada 12 April 2020 mendatang, dengan menghadirkan pihak yang mempunyai kewenangan dan berhak untuk mengambil keputusan.

Berita Acara Kesepakatan Humas PT SAA dengan Masyarakat Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim
Berita Acara Kesepakatan Humas PT SAA dengan Masyarakat Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim

Surat kesepakatan pun ditandatangani kedua belah pihak (PT SAA dan Amir Husin dari perwakilan warga) dan diketahui PJ Kades Siku Sabrinasyah SH serta disaksikan warga.

“Apabila dengan waktu yang ditentukan pihak PT SAA tak hadir maka dengan terpaksa untuk sementara Angkutan perusahaan kami stop,” pernyataan warga Siku dalam surat.

Selain itu, Hairul juga mempertanyakan kepada pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Perambatan tentang izin operasional PT SAA terkait izin aturan pelayaran dan pelabuhan.

“Ketika kami bertanya kepada pihak KSOP (Joni dan Heru), mereka menjawab belum mengetahui persoalan tersebut, dan mereka pun ingin tahu lokasi kegiatan angkutan ponton yang memuat batu bara,” ucap Hairul.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Menurut dari keterangan masyarakat sekitar, PT SAA mengangkut dan mengambil batu bara dari tambang Gunung Raja Muaraenim, kemudian diangkut melalui jalur sungai Lematang.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa desa yang tinggal di pesisir lematang kabupaten Muaraenim hingga pesisir lematang Penuka Abab Lematang Ilir (PALI) serta organisasi pemuda dan masyarakat  turut mempertanyakan izin kegiatan perusahaan.

Hairul menuturkan, apakah pihak perusahaan mengacu pada Undang undang nomor 17 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 73 tahun 2004?

“Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap kapal yang melakukan pelayaran, tentunya ketentuan yang dikeluarkan oleh KSOP dan Dinas Perhubungan,” tukasnya. (*)

Laporan Nanang Paulus

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru