“GPS yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan sampo,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa menambahkan, GPS pernah melakukan aksi serupa pada November 2021. Dia mengklaim diperintah bandar di Brazil yang masih diburu.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” jelas Direktur.
Atas perbuatannya, GPS ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

