WIDEAZONE.com, MENPAWAH | Vonis atau putusan Pengadilan Negeri [PN] Menpawah dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah di Parit Derabak menuai polemik terhadap integritas hukum.
Dalam putusan bernomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw pada 23 Januari 2024, dengan Majelis Hakim diketuai AZ, menyatakan terdakwa AR bersalah atas pemalsuan dokumen.
Atas keputusan tersebut, pihak keluarga terdalwa menegaskan surat yang dianggap palsu sebenarnya merupakan hasil perbaikan administrasi yang diminta Badan Pertanahan Nasional [BPN].
“Persidangan telah mengungkap sejumlah bukti yang mendukung bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil perbaikan administratif, bukan pemalsuan. Sejumlah bukti disampaikan,” kata Ervan Y SH selaku Kakak Kandung terdakwa AR dalam keterangan pers, Selasa 4 Maret 2025.
Ervan menyebut surat kronologi menjelaskan proses perubahan saksi dalam permohonan sertifikat, di antaranya, surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar [Nomor HP.01.03/238G-61/XII/2018] yang meminta perbaikan berkas permohonan atas nama Ariyanto.
Kemudian, surat pernyataan dari saksi-saksi, menyebutkan bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya.
“Dokumen resmi dari BPN Kubu Raya yang membuktikan bahwa hasil perbaikan telah diterima dan ditindaklanjuti tanpa sanggahan,” jelasnya.
Sertifikat Hak Milik [SHM] nomor 1314 atas nama Ariyanto, yang telah beralih kepemilikan kepada William Andrean Bianto.
“Fakta-fakta yang ada, jelas menunjukkan bahwa ini adalah perbaikan administrasi, bukan pemalsuan surat,” tegasnya menyatakan.
“Bukti-bukti ini seharusnya menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi Majelis Hakim PN Mempawah,” sebut Ervan.
Ervan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tetap menyatakan AR bersalah meskipun telah terungkap bahwa dokumen tersebut diperbaiki sesuai arahan dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam perkara ini.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Pontianak bisa memeriksa perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang bermain dalam putusan hukum,” ujarnya.
Ervan juga menduga ada indikasi praktik mafia tanah dalam kasus ini. Menurutnya, pola yang digunakan dalam perkara ini menyerupai cara-cara yang sering dipakai untuk merebut kepemilikan tanah yang sah melalui proses hukum.
Dengan adanya putusan ini, pihak keluarga terdakwa berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya berdasarkan fakta yang telah terungkap.
Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi publik dan lembaga hukum yang berwenang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak objektif.
Kasus ini masih berlanjut ke tahap banding, dan publik menanti apakah Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya atau tetap mempertahankan putusan PN Mempawah.
Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer