Polemik!! Putusan PN Menpawah Pemalsuan, Bukti Persidangan: Hasil Perbaikan Administrasi BPN

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik!! Putusan PN Menpawah Pemalsuan, Bukti Persidangan: Hasil Perbaikan Administrasi BPN

Polemik!! Putusan PN Menpawah Pemalsuan, Bukti Persidangan: Hasil Perbaikan Administrasi BPN

WIDEAZONE.com, MENPAWAH | Vonis atau putusan Pengadilan Negeri [PN] Menpawah dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah di Parit Derabak menuai polemik terhadap integritas hukum.

Dalam putusan bernomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw pada 23 Januari 2024, dengan Majelis Hakim diketuai AZ, menyatakan terdakwa AR bersalah atas pemalsuan dokumen.

Atas keputusan tersebut, pihak keluarga terdalwa menegaskan surat yang dianggap palsu sebenarnya merupakan hasil perbaikan administrasi yang diminta Badan Pertanahan Nasional [BPN].

“Persidangan telah mengungkap sejumlah bukti yang mendukung bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil perbaikan administratif, bukan pemalsuan. Sejumlah bukti disampaikan,” kata Ervan Y SH selaku Kakak Kandung terdakwa AR dalam keterangan pers, Selasa 4 Maret 2025.

Ervan menyebut surat kronologi menjelaskan proses perubahan saksi dalam permohonan sertifikat, di antaranya, surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar [Nomor HP.01.03/238G-61/XII/2018] yang meminta perbaikan berkas permohonan atas nama Ariyanto.

Baca Juga:  Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades

Kemudian, surat pernyataan dari saksi-saksi, menyebutkan bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya.

“Dokumen resmi dari BPN Kubu Raya yang membuktikan bahwa hasil perbaikan telah diterima dan ditindaklanjuti tanpa sanggahan,” jelasnya.

Sertifikat Hak Milik [SHM] nomor 1314 atas nama Ariyanto, yang telah beralih kepemilikan kepada William Andrean Bianto.

“Fakta-fakta yang ada, jelas menunjukkan bahwa ini adalah perbaikan administrasi, bukan pemalsuan surat,” tegasnya menyatakan.

“Bukti-bukti ini seharusnya menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi Majelis Hakim PN Mempawah,” sebut Ervan.

Ervan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tetap menyatakan AR bersalah meskipun telah terungkap bahwa dokumen tersebut diperbaiki sesuai arahan dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam perkara ini.

“Kami berharap Pengadilan Tinggi Pontianak bisa memeriksa perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang bermain dalam putusan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Penetapan Jembatan Ampera sebagai Wahana Wisata Perlu Ditinjau Ulang

Ervan juga menduga ada indikasi praktik mafia tanah dalam kasus ini. Menurutnya, pola yang digunakan dalam perkara ini menyerupai cara-cara yang sering dipakai untuk merebut kepemilikan tanah yang sah melalui proses hukum.

Dengan adanya putusan ini, pihak keluarga terdakwa berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya berdasarkan fakta yang telah terungkap.

Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi publik dan lembaga hukum yang berwenang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak objektif.

Kasus ini masih berlanjut ke tahap banding, dan publik menanti apakah Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya atau tetap mempertahankan putusan PN Mempawah.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
Soal Banjir Palembang, Tarech: Sistem Drainase Terputus
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…
Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar
Tolak Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan H Alim di Rutan Pakjo
Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Angkat Suara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:16 WIB

Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:21 WIB

Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar

Berita Terbaru

Kondisi warga dusun 3 Slaro Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa aliran liatrik, padahal instalasi sudah terpasang.

Breaking News

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:49 WIB

Pemerintah Desa [Pemdes] Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur menggelar Musyawarah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

OKU Timur

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:23 WIB

Ketua TP-PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa rela berjalan kaki menerobos banjir pasang-surut Sungai Musi demi memberikan bantuan kepada warganya yang sedang sakit.

Palembang

Ketua PKK Kota Palembang Terobos Banjir Demi Bantu warga

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52 WIB