Polda Sumsel Libas Puluhan Kasus 3C dan Narkoba

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Di masa pandemi COVID-19, Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresnarkoba-Ditreskrimum) Polda Sumsel, dan Polres/Tabes gencar melakukan pengungkapan kasus Curas, Curat, Curanmor (3C) dan tindak pidana Narkoba. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

“Ini dibuktikan pada minggu Kedua, Februari 2021 Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 Kasus dan menangkap sebanyak 43 tersangka,” ungkapnya.

Dikatakan Kombes Pol Supriadi, dari 43 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 Orang, pemakai 4 Orang. “Sedangkan barang bukti yang disita yaitu Sabu sebanyak 25.441,37 gram, Ganja 10,69 gram, Ekstasi 1150 1/2 butir,” ujarnya.

Dari segi kuantitas urutan laporan polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI 5, Ditresnarkoba Polda Sumsel 3, Polres Banyuasin 3, Polres OKUT 3, Polres Mura 3, Polres Pali 3 dan Polres Muratara 3.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

“Untuk segi kualitas urutan barang bukti terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel 25103,73 gram sabu, Polrestabes Palembang 107,08 gram sabu dan 800 butir ekstasi, Polres Banyuasin 4,3 gram sabu dan 100 butir ekstasi, Polres Mura 3,2 gram shabu dan 200 butir ekstasi,” jelasnya.

Dari  BB Narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), “Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 155.002 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terangnya. 

Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu kedua Februari, berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana. “Dari 19 Kasus tindak pidana, terdiri dari beberapa kasus yakni Curat 14 kasus, Curas 3, Curanmor 1, dan Anirat 1 kasus,” paparnya

Baca Juga:  Pancasila di Persimpangan Jalan

Pengungkapan kasus terbanyak di antaranya, Polres OKU Selatan 4 kasus, Dit Reskrimum 3 kasus, Polres OI 3. “Polres Muara Enim 2 kasus, Polres Muba 1, Polres OKU 1, Polres OKU Timur 1, Polres Prabumulih 1, Polres Pali , Polres Pagar Alam dan Polres Empat Lawang 1 kasus,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. “Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.

Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.

“Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” kata Kabid Humas. (Abror Vandozer) 

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB