Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
“Ini dibuktikan pada minggu Kedua, Februari 2021 Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 Kasus dan menangkap sebanyak 43 tersangka,” ungkapnya.
Dikatakan Kombes Pol Supriadi, dari 43 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 Orang, pemakai 4 Orang. “Sedangkan barang bukti yang disita yaitu Sabu sebanyak 25.441,37 gram, Ganja 10,69 gram, Ekstasi 1150 1/2 butir,” ujarnya.
Dari segi kuantitas urutan laporan polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI 5, Ditresnarkoba Polda Sumsel 3, Polres Banyuasin 3, Polres OKUT 3, Polres Mura 3, Polres Pali 3 dan Polres Muratara 3.
“Untuk segi kualitas urutan barang bukti terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel 25103,73 gram sabu, Polrestabes Palembang 107,08 gram sabu dan 800 butir ekstasi, Polres Banyuasin 4,3 gram sabu dan 100 butir ekstasi, Polres Mura 3,2 gram shabu dan 200 butir ekstasi,” jelasnya.
Dari BB Narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), “Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 155.002 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu kedua Februari, berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana. “Dari 19 Kasus tindak pidana, terdiri dari beberapa kasus yakni Curat 14 kasus, Curas 3, Curanmor 1, dan Anirat 1 kasus,” paparnya
Pengungkapan kasus terbanyak di antaranya, Polres OKU Selatan 4 kasus, Dit Reskrimum 3 kasus, Polres OI 3. “Polres Muara Enim 2 kasus, Polres Muba 1, Polres OKU 1, Polres OKU Timur 1, Polres Prabumulih 1, Polres Pali , Polres Pagar Alam dan Polres Empat Lawang 1 kasus,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. “Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.
“Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” kata Kabid Humas. (Abror Vandozer)