Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan: Lewat 2 Tahun STNK Diblokir

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Sumatera Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Sumatera Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun ini. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengajak masyarakat untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) miliknya masing-masing.

“Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” ujar Fatoni saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Sumatera Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Sebagai informasi, pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Adapun dasar pemblokiran dan   penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, jika pemilik tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama waktu yang ditentukan otomatis tidak memiliki surat resmi alias bodong. Sehingga, kendaraan itu tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

Baca Juga:  Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini

“Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya mengharap kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucapnya.

Fatoni mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Oleh karena itu, dia memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Untuk itu, saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak,” kata dia.

Dia juga meminta dilakukan sejumlah perbaikan dalam beberapa hal, di antaranya mengenai penambahan waktu dan operasional. Ini dikarenakan Fatoni melihat potensi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang mengurus pajaknya karena sibuk bekerja.

Baca Juga:  Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

“Yang sudah baik dipertahankan, yang belum diperbaiki. Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Karena biasanya pekerja tidak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa juga membuat kurang yakin, maka diperlukan penambahan jam dan hari operasional,” ungkap Fatoni.

Dengan kemudahan tersebut, khususnya kepada mereka yang tidak sempat karena jam kerja, para wajib pajak akan berbondong-bondong datang membayar pajaknya.

“Kemudian tempat pembayaran pajak diperbanyak, Sabtu dan Minggu tetap buka dan sistem digital yang sudah dilakukan terus ditingkatkan,” bebernya.

Dia berharap dibuatnya sistem pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan pelayanan yang diberikan dan ada informasi penting lain agar ada perbaikan.

“Feedback dari masyarakat sangat penting untuk perbaikan pelayanan. Untu itu, pelayanan kepada masyarakat akan kita genjot lagi,” kata Fatoni. [AbV/red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB