Tidak hanya itu, sosialisasi yang masif juga harus dilakukan sehingga masyarakat paham langkah yang dilakukan tersebut.
“Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, selama ini kerap terjadi sejumlah peristiwa atau kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korbannya.
“Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki Peraturan Daerahnya. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah,” paparnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


