Pemerintah Perbarui Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

“Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan,” kata Menkes, Budi Gunadi.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. (rel/JN)

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terbaru