WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Melalui surat edaran nomor 49/SE/DINKES/2021, Palembang secara resmi masih berada dalam zona Kuning.
Tertuang dalam surat edaran itu mengenai kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria memasuki zona Hijau, masih tepat dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] level dua.
Kriteria memasuki Zona Hijau yakni wilayah itu tidak memiliki kasus penyebaran selama satu bulan, dan tingkat vaksinasi Penduduk Lanjut usia [Lansia] sebesar 60%.
“Palembang belum memenuhi syarat tersebut,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan [Kadinkes] Kota Palembang dr Fenty Aprina, Selasa [7/12/2021].
Dikatakan Fenty, untuk kasus kita sudah rendah, tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60%. Inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau,” ujarnya.
Terkait klasifikasi zona kuning, mengharuskan kota empek empek ini menerapkan PPKM level 2 hingga 23 Desember 2021, Walikota H Harnojoyo membenarkan hal ini setelah melakukan rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 [Nataru], akselerasi Vaksinasi, serta belanja daerah [APBD] melalui virtual bersama Menteri Dalam Negeri Repubool Indonesia [Mendagri RI], Rabu [8/12/2021].
“Sekarang kita ini zona kuning, ya, kita akan terapkan bagaimana di tempat umum kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Harnojoyo menambahkan bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Nataru.
“Ditutup ya [tempat wisata saat [Nataru], nanti akan dikerahkan Pol PP untuk pengamanan” ujar Harnojoyo. [wy]


![Walikota Palembang H Harnojoyo melakukan rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 [Nataru], akselerasi Vaksinasi, serta belanja daerah [APBD] melalui virtual bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia [Mendagri RI], Rabu [8/12/2021].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211208-WA0019-800x533.jpg)
















