Palembang Resmi Masuk Zona Kuning, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo melakukan rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 [Nataru], akselerasi Vaksinasi, serta belanja daerah [APBD] melalui virtual bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia [Mendagri RI], Rabu [8/12/2021].

Walikota Palembang H Harnojoyo melakukan rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 [Nataru], akselerasi Vaksinasi, serta belanja daerah [APBD] melalui virtual bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia [Mendagri RI], Rabu [8/12/2021].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Melalui surat edaran nomor 49/SE/DINKES/2021, Palembang secara resmi masih berada dalam zona Kuning.

Tertuang dalam surat edaran itu mengenai kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria memasuki zona Hijau, masih tepat dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] level dua.

Kriteria memasuki Zona Hijau yakni wilayah itu tidak memiliki kasus penyebaran selama satu bulan, dan tingkat vaksinasi Penduduk Lanjut usia [Lansia] sebesar 60%.

“Palembang belum memenuhi syarat tersebut,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan [Kadinkes] Kota Palembang dr Fenty Aprina, Selasa [7/12/2021].

Baca Juga:  Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU

Dikatakan Fenty, untuk kasus kita sudah rendah, tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60%. Inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau,” ujarnya.

Terkait klasifikasi zona kuning, mengharuskan kota empek empek ini menerapkan PPKM level 2 hingga 23 Desember 2021, Walikota H Harnojoyo membenarkan hal ini setelah melakukan rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 [Nataru], akselerasi Vaksinasi, serta belanja daerah [APBD] melalui virtual bersama Menteri Dalam Negeri Repubool Indonesia [Mendagri RI], Rabu [8/12/2021].

Baca Juga:  PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

“Sekarang kita ini zona kuning, ya, kita akan terapkan bagaimana di tempat umum kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Harnojoyo menambahkan bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Nataru.

“Ditutup ya [tempat wisata saat [Nataru], nanti akan dikerahkan Pol PP untuk pengamanan” ujar Harnojoyo. [wy]

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru