Peserta lelang dari PT Promix Karya, Hairil, mengatakan pihaknya menjadi tidak percaya dengan hasil lelang yang digelar BP2JK. Mengapa?
“Bagaimana kami tidak percaya dengan pihak pelaksana lelang. Pada proses awal, lelang dimenangkan PT Sejati Mandiri Sentosa,” ujar Hairil ke pada Wideazone.com, Sabtu (25/7/2020).
Atas kemenangan yang diraih PT Sejati Mandiri Sentosa itu, katanya, BP2JK dihujani protes dan sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Karena proses lelang awal dihujani protes, maka hasil itu dibatalkan. Dalam proses lelang kedua, paket pekerjaan diraih PT Tanjung Lapan. “Padahal surat jaminan dari perusahaan itu sudah kadaluarsa. Maka di season kedua pun kembali ribut dan diwarnai sanggahan,” tegas Hairil.
Maka terkait kepentingan itu, digelar pula proses lelang ketiga. Hasilnya, PT Tanjung Lapan menjadi pemenang dengan penawaran yang tidak masuk akal. “Karena itu sebagai peserta, kami sangat dirugikan pihak panitia,” katanya.
Dengan keputusan panitia lelang tersebut, kata Hairil, pihaknya segera mengajukan sanggahan pada Kamis atau Jumat pekan depan.
Dengan keputusan itu, tegasnya, sebagai peserta pihaknya kecewa dan tidak puas. Apalagi syarat dan ketentuan yang diajukan PT Tanjung Lapan tidak benar. “Kami akan mengajukan sanggahan resmi ke pada panitia,” tandasnya.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah V, Sumihar Pandjaitan ST MT, saat dikonfirmasi mengatakan, paket proyek pengerjaan paket Embung di Kabupaten Bangka Selatan, merupakan “Paket Malapetaka di Sumsel”.
Sebagai pejabat BP2JK Wilayah V, Sumihar mengakui bahwa sebagai unit baru di Kementerian PUPR, BP2JK melakukan lelang di bawah Direktorat Bina Konstruksi.
“Sebagai unit baru, tugas kita sebagai pelaksana (manusia) tidak sempurna. Pasti ada kekeliruan terkait paket tender kolam pumpung. Saya anggap ini sebagai “paket malapetaka” yang beberapa kali proses tender tender telah terjadi kegagalan. Bahkan kami telah menerima sanggahan dari peserta,” kata Sumihar mengakui kegagalannya.
Sumihar menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan kesalahan evaluasi pendataan peserta tender. Ini, katanya, dilakukan panitia kelompok kerja (pokja), “Tapi kita sudah melakukan klarifikasi kesalahan bagi semua peserta lelang,” ujar Sumihar.
Kekeliruan pokja mengoreksi jaminan peserta yang kadaluarsa, maka dia memerintahkan untuk melakukan evaluasi kembali.
“Hasilnya kemarin sudah ke luar. Bahkan paket ini dimenangkan PT Tanjung Lapan. Saat ini kita sedang menunggu ssnggahan peserta,” katanya.
Sementara paket malapetaka itu, tegas Sumihar, nilainya Rp 10,4 miliar. Paket ini dimenangkan PT Tanjung Lapan, dengan penawaran Rp 7,6 miliar. “Saya akui, proses tender ini tidak normal. Karena ada beberapa kesalahan yang dilakukan pihak kami,” tegasnya.
Sedangkan di tempat sama, seorang anggota pokja yang ikut mendampingi Sumihar Panjaitan, Robby, mengakui kekeliruannya. “Sebab SDM kami sangat terbatas untuk melaksanakan pekerjaan,” kata Robby. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma