Masyarakat Tiga Kecamatan di Ogan Ilir sudah Rasakan Manfaat Jaringan Gas Kota, Ini Kata Bupati IPA

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam bersama Direktur PD Petrogas beserta jajaran melakukan peninjauan pemanfaatan jaringan gas kota di tiga Kecamatan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam bersama Direktur PD Petrogas beserta jajaran melakukan peninjauan pemanfaatan jaringan gas kota di tiga Kecamatan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) melalui Perusahaan Daera (PD) Petrogas telah merealisasikan sebanyak 4.046 jaringan gas kota.

4.046 gas kota yang telah terealisasi, umumnya berada di tiga kawasan kecamatan yakni Kecamatan Indralaya Utara, Indralaya Induk serta sebagian kawasan Indralaya Selatan.

Tujuannya, untuk mempermudah warga dalam memenuhi kebutuhan gas rumah tangga apabila terjadi kelangkaan pemenuhan tabung gas elpiji ukuran tiga (3) kilogram.

Baca Juga:  IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam mengatakan ke depan kita akan mengusulkan penambahan jaringan gas kota.

“Pada anggaran tahun selanjutnya, akan kita usulkan penambahan untuk kuota jaringan gas kota di 16 Kecamatan. Tujuannya untuk mempermudah warga Ogan Ilir dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap Bupati IPA saat melaksanakan tinjauan pemanfaatan jaringan gas kota di tiga lokasi bersama Direktur PD Petrogas, Jumat (25/2020).

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

Untuk diketahui, pemerintah melalui PD Petrogas melakukan pemasangan ribuan jaringan gas kota ke rumah-rumah penduduk secara gratis tanpa dipungut biaya.

Selain itu, pengadaan peralatan kompor satu persatu juga diberikan secara gratis, sedangkan besaran biaya penggunaan yang dikenakan tergantung pemakaian yang dihitung perkubik.

Tentu saja, dengan telah terealisasikannya penggunaan gas kota, warga pun tidak perlu repot lagi untuk mencari tabung gas elpiji.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru