Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Transmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Andrianus Amri SSTP MSi tengah monitoring staf mall pelayanan publik. [Foto Ist-WI]

Kepala DPMPTSP Andrianus Amri SSTP MSi tengah monitoring staf mall pelayanan publik. [Foto Ist-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mall Pelayanan Publik Kota Palembang bakal diboyong dari lokasi semulanya di Jalan Gubernur H Achmad Bastari, 15 Ulu, Jakabaring masuk pusat perbelanjaan–Transmart Palembang City Center. Tak ayalnya memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi kebijakan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya MPP, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] pun “hijrah” ke Dinas Pemuda Olahraga [Dispora].

Kepala DPMPTSP Andrianus Amri SSTP MSi mengemukakan bahwa ada rencana relokasi Kantor dan MPP. Pengalihan ke Transmart diperuntukkan untuk [mall pelayanan publiknya/MPP], sedangkan kantor DPMPTSP berpindah ke Dispora [Dinas Pemuda Olahraga].

Sementara, kata dia, kantor DPMPTSP/MPP Jakabaring rencananya akan ditempati sejumlah dinas di antaranya, Dispora, Disdukcapil, Dinas Pariwisata [Dispar], Dinsos. Mengapa MPP dipindahkan? Menurutnya, pengalihan ini lebih mengutamakan kemudahan pelayanan, karena berada di tengah kota.

“Rencana tersebut bukan sekadar pemindahan fisik gedung, melainkan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan pelayanan publik lebih mudah dijangkau, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat,” ujarnya kepada WIDEAZONE.com melalui sambungan elektronik.

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

“Pelayanan publik tidak boleh statis dan terjebak pada lokasi yang justru menyulitkan warga. Prinsip kami jelas, layanan harus mendekat ke masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Andrianus.

Ia menekankan, pemilihan Transmart PCC didasarkan pada pertimbangan aksesibilitas yang lebih baik, berada di pusat kota, dilalui berbagai moda transportasi, serta dinilai mampu meningkatkan intensitas kunjungan masyarakat ke layanan MPP.

“Jangan sampai pelayanan publik terkesan eksklusif dan jauh dari denyut aktivitas warga. Lokasi strategis adalah kunci agar pelayanan berjalan optimal, cepat, dan transparan,” ujarnya lugas.

Namun demikian, Adrianus mengakui bahwa wacana pemindahan tersebut memang menuai beragam respons publik. Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu jalannya pelayanan.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Justru sebaliknya, pemindahan ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Dia menyebut relokasi disegerakan tahun ini, paling lambat pertengahan 2026. Saat ini semua aspek kami kaji, mulai dari survei lokasi, aset, personil, efektivitas kerja, kenyamanan pemohon, hingga efisiensi anggaran. “Bila keseluruhan telah rampung, pertengahan tahun dieksekusi,” jelasnya.

Adrianus juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintah kota.

“Ini bukan soal pindah-pindah tanpa arah. Ini soal keberanian mengevaluasi dan memperbaiki. Jika ada opsi yang lebih baik untuk masyarakat, kenapa tidak?” pungkasnya.

Rencana pengalihan MPP, menuai ragam dari sejumlah warga Kota Palembang, Aan [45] berujar tentu ini kabar baik, pastinya pelayanan cepat, mudah dijangkau. “Tidak seperti sebelumnya, lokasinya jauh, sebaliknya lokasi Transmart dapat memudahkan jangkauan bagi masyarakat,” kilahnya.

Serupa diutarakan, Uli [35] menyampaikan apabila wacana ini benar, maka pelayanan dapat tepat sasaran, warga tidak sulit, akses tempuh mudah dan minim kemacetan.

Laporan/Editor Abror Vandozer-Hasan Basri

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru