Malam Pergantian Tahun 2025 Jembatan Ampera Ditutup, Arus Lalin Dialihkan !

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekayasa [pengalihan] Lalin Malam Tahun Baru 2025 dari Satlantas Polrestabes Palembang.

Rekayasa [pengalihan] Lalin Malam Tahun Baru 2025 dari Satlantas Polrestabes Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Menjelang malam pergantian tahun 2025, Jembatan Ampera Palembang ditutup, dan arus lalu lintas [Lalin] dialihkan.

“Roda dua dan empat dari Ilir menuju ke Ulu atau sebaliknya akan dialihkan Jembatan Musi IV dan Jembatan Musi VI Palembang,” ungkap Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty dalam keterngan persnya, Kamis 26 Desember 2024.

Kami meminta, imbau Kasat Lantas, bagi kendaraan [roda dua-empat] yang hendak melintasi Jalan Merdeka dari Simpang Empat Charitas akan dialihkan ke Jalan Kolonel Atmo, Jalan Masjid Lama, ke bawah Jembatan Ampera, Jalan Nusa Indah [depan RS AK Gani] dan keluar di Jalan Merdeka Palembang.

Baca Juga:  Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Dijelaskan dia, Satlantas Polrestabes Palembang telah menyiapkan kantong-kantong parkir bagi masyarakat yang ingin menikmati pergantian tahun baru di kawasan seberang Ilir di antaranya, wilayah Ilir Jalan Kolonel Atmo, bawah Jembatan Ampera 16 Ilir, Benteng Kuto Besak [BKB], Rumah Bari, Letkol Iskandar, Museum SMB 2, halaman Masjid Agung Palembang.

“Lalu untuk wilayah Ulu, Jalan Bina Sriwijaya, Kelenteng 10 Ulu, depan Bank BRI Universitas Kader Bangsa [UKB], parkir UKB, bawah Ampera 7 Ulu dan halaman kampung Kapitan Palembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

“Saya harapkan dengan adanya pengalihan arus lalu lintas ini, malam pergantian tahun baru di seputaran Jembatan Ampera di malam pergantian tahun dapat berjalan dengan lancar dan Kondusif,” kata AKBP Yenny Diarty.

Bagi masyarakat Kota Palembang selalu tetap menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman. “Ini imbauan sesuai surat edaran 39/2023 dari Pemerintah Kota [Pemkot] serta pihak Terkait lainnya tentang perayaan malam pergantian tahun di wilayah Kota Palembang,” tukasnya. [AbV]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB