Konflik Ketimpangan Lahan, KRASS Datangi Kanwil ATR BPN Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2019). (Photo Abror)

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2019). (Photo Abror)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Bumi air dan kekayaan alam beserta isinya dikuasai Negara dan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat tertuang dalam Undang-undang 1945 Pasal 33.

Pembaruan Agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2019).

Kedatangan mereka meminta ke pada pihak ATR/BPN Sumsel untuk menyelesaikan konflik lahan milik masyrakat petani di Sumatera Selatan. Sebab terjadinya permasalahan kepemilikan lahan tersebut diduga telah diserobot pihakn koorporasi.

Sekretaris Jendral (Sekjen) KRASS, Dede Chaniago mengungkapkan, hadirnya kami di sini tergabung dalam 9 organisasi serikat tani dari kabupaten dan kota wilayah Sumsel. Menuntut dan mendorong pihak BPN/ATR untuk segera menyelesaikan dan memproses ketimpangan penguasaan atas tanah yang diduga serobot perusahaan.

Baca Juga:  Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

” Mandat dari Undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 20 setiap rakyat harus memliki tanah, namun faktanya hari ini dari luasan lahan Sumatera Selatan 9 juta hektare, 6,3 juta hektarnya dikuasai oleh perusahaan atau koorperasi. Jadi masyarakat hanya menguasai 1 juta hektare, seandainya kita bagi jumlah penduduk Sumsel ada 8 juta orang maka masing-masing hanya memiliki 0,5 hektare setiap penduduk,” ungkapnya.

Lanjut Dede, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, penataan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

” Dampak dari ketimpangan penguasaan tanah itu terjadilah konflik-konflik untuk itulah kedatangan kami kesini guna mengurai permasalahan tersebut. Syarat terbitnya HGU harus clear and clean, masyarakat tak mau masuk perusahaan lepaskan itu yang tertuang dalam DIKTUM dari izin lokasi. Jadi setiap perusahaan memperoleh izin dari rekomendasi Gubernur, diteruskan ke pada Bupati,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Menanggapi aksi KRASS, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sumsel, H Muchtar Deluma SH MM, mengatakan, kami mengapresiasi kedatangan mereka, kami setiap tahun terus membentuk tim. Bahwa setiap kabupaten korelatornya bidang yang kita tunjuk dan kepala bidang sehingga telah kita distribusikan.

” Bantulah kita berupa data sebagai bahan kita, baik BPN di kabupaten sehingga dapat terealisasi dan terselesaikan. Seperti di Muba, Gubernur sangat luar biasa meresponnya dan memerintahkan kita untuk memfasilitasi untuk mengundang semua komponen sehingga permasalahan yang tidak terselesaikan beberapa tahun lalu akan kita tuntaskan,” Ujar Muchtar sambil menutup perbincangan dengan wartawan. (Abror Vandozer)

Berita Terkait

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB