WIDEAZONE.com, JAKARTA | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.
Edaran ini ditandatangani Menag pada tanggal 23 Juli 2021.
“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag, di Jakarta, Sabtu (24/07).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















