WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Juragan ayam potong di Palembang Fahrul Rozi diduga ditipu hingga alami kerugian mencapai Rp400 juta.
Warga Jalan Swadaya Murni, Perumahan The Green Catelya K 20 RT 106 RW 009 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako ini diduga ditipu pelaku Junjung Prabowo, seorang pedagang ayam.
Akibat ulah warga Jalan Peguruan nomor 9 RT 004 RW 002, Kelurahan Talang Buruk, Kecamatan Plaju ini, akhirnya korban Fahrul Rozi melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Ilir Timur 2 pada Kamis 2 Januari 2025.
Kuasa Hukum Fahrul Rozi, Idasril bersama Jafrial membenarkan bahwa pihaknha telah melaporkan Junjung Prabowo pada 26 Juli 2023 dengan laporan polisi, LP/B/195/VII/2023/SPKT/POLSEK ILIR TIMUR II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 26 Juli 2023.
“Ya benar, kabarnya Junjung Prabowo telah ditahan pihak Kepolisian berdasarkan laporan pihaknya,” ungkapnya dalam keterangan persnya pada Jumat 3 Januari 2025.
Jelas dia, bermula pada 2020, kliennya memiliki usaha perdagangan ayam potong, didatangi orang tua [ayah] pelaku Junjung Prabowo membeli [ayam potong] untuk kemudian dijual eceran. “Pembayaran terhadap [ayam potong] diambil terlebih dulu, lalu esoknya baru dibayar,” ujarnya.
Hingga 2021, sebutnya, pembayaran tersebut lancar. Namun, di akhir tahun [2021] hingga 2022 mulai mengalami keteelambatan bayar mencapai Rp57 juta.
“Klien kami, bersikap persuasif kala melakukan penagihan, baik melalui telepon, sambungan elektronik [whatsapp] hingga bertemu langsung, tapi tidak ada tanggapan,” urainya.
“Hingga, datanglah Junjung Prabowo, meyakinkan klien kami, akan membayar utang bapaknya dengan membuat surat pernyataan dan berjanji menyelesaikannya dalam kurun waktu satu tahun, ternyata tidak ditepati,” jelas dia.
Bukannya menepati akan janjinya, tambah Kuasa Hukum, Junjung menambah pengambilan ayam potong hingga di angka Rp384 juta.
Terpisah, Kapolsek IT 2, Kompol Desy Ariayanti mengatakan pelaku saat ini telah ditangkap pihaknya. “Junjung telah dimasukkan ke dalam sel Polsek IT 2 dan diproses sesuai dengan hukum berlaku,” singkatnya.
Laporan/Editor Abror Vandozer