Segenap unsur pers harus menghindari posisi menjadi bagian dari kubu-kubu politik yang saling berhadapan dalam Pemilu. Para wartawan tidak boleh menjadi tim sukses atau bahkan menjadi kandidat eksekutif atau legislatif. Jika menjadi kandidat atau tim sukses kandidat, aturannya sudah sangat jelas: mundur dari profesi wartawan, paling tidak mengajukan cuti. Harkat dan martabat wartawan harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap wartawan dan media harus terus dirawat dan dipertahankan.
Selebihnya, mari berkontribusi pada pesta demokrasi lima tahunan itu dengan menghadirkan pemberitaan yang senantiasa berimbang, berdasarkan fakta, proporsional, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Suhu politik boleh menghangat, pertarungan antar kandidat dalam pemilu boleh memanas, tetapi pemberitaan media massa harus senantiasa teduh dan mencerahkan masyarakat. Para wartawan harus berada digaris depan dalam upaya mempertahankan ruang publik yang beretika dan bermartabat.
Hampir bisa dipastikan, perbincangan politik di media sosial akan berjalan dengan tajam, keras bahkan konfliktual. Dalam hal ini, sudah semestinya media massa konvensional menjadi sumber informasi dan diskusi publik yang lebih baik dan beradab. Hal inilah sumbangsih yang diharapkan semua pihak dapat diperankan dengan baik oleh komunitas pers nasional. (JFA)

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

