Herman Deru: Jika Sesuai Aturan Hukum, Kades Jangan Ragu Kelola Dana Desa

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengimbau kepala desa (kades) dan perangkat desa di Sumsel tidak takut dan ragu-ragu mengimplementasikan keuangan desa sesuai hasil Musyawarah Desa yang tertuang dalam  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengimbau kepala desa (kades) dan perangkat desa di Sumsel tidak takut dan ragu-ragu mengimplementasikan keuangan desa sesuai hasil Musyawarah Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Lebih jauh dikatakan HD apabila Dana Desa ini benar-benar dikelola secara maksimal dan benar sesuai dengan peruntukkan dan kebutuhannya maka Desa akan lebih maju, mandiri dan sejahtera. Hal itu tentu berimbas kepada masyarakat Desa yang juga akan merasakan manfaat dari pemberian Dana Desa ini. 

“Tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak melakukan Pembangunan karena Pemerintah telah menyiapkan Dana baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun dari Pendapatan Asli Desa sendiri,” kata HD. 

Menurut HD sesuai Undang-undang Desa telah menempatkan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan penuh dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk Desa yang dipergunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. 

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Usulkan Skema Dukungan Fiskal Daerah Lewat Obligasi Daerah

Dalam pengelolaan keuangan Desa ada 7 sumber pendapatan desa (Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN (Dana Desa), Bagi hasil Pajak & Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah) jadi dana desa adalah bagian dari 7 sumber pandapatan desa dan bukanlah satu-satunya pendapatan Desa yang diterima oleh pemerintah desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa. 

Kedepan pada saatnya nanti kata HD apabila pemerintah tidak memberikan Dana Desa lagi, Desa diharapkan akan tetap dapat menjalankan roda pemerintahan dengan sumber pendapatan lainnya karena Dana Desa merupakan satu komponen bagian dari sumber pendapatan desa. 

“Jadi nantinya desa tidak bergantung penuh dengan pemerintah itulah harapan dari pemerintah makanya Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa harus benar-benar dapat mengelola keuangan desa dengan benar dan sesuai dengan hasil musyawarah desa serta menjadi kebutuhan skala prioritas desa dalam melaksanakan suatu kegiatan,”  tambahnya. 

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30

Ada pun Tujuan Dana Desa di antaranya untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa, mengentaskan Kemiskinan,memajukan perekonomian Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. 

Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gubernur HD pun memberikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Kapolda dan jajarannya  atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap dengan terselenggaranya acara ini akan memotivasi bagi para Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. 

“Saya juga mengucapkan terimakasih pada semua undangan yang telah hadir baik secara langsung maupun secara virtual pada acara FGD Pendampingan Dana Desa Tahun 2021 ini,” ujarnya. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri. Sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. (rel/Abr/Adv)

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan
Gubernur Herman Deru Isi Hari Raya Idul Adha dengan Berbagi Kurban
Momentum Iduladha, Sekda Sumsel Edward Candra Pererat Silaturahmi Lewat Open House
Open House Iduladha Gubernur Herman Deru di Griya Agung

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:59 WIB

Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan

Berita Terbaru