Gakkumdu Sumsel Setop Laporan Dugaan ‘Money Politics’ Caleg Gerindra Meski KSD dan PS Abaikan Panggilan

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin] Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, saat memberikan keterangan usai melakukan kajian dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang Kamis 14 Maret 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin] Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, saat memberikan keterangan usai melakukan kajian dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang Kamis 14 Maret 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Selatan [Gakkumdu Sumsel] akhirnya menyetop laporan dugaan money politics calon legislatif [caleg] Gerindra meski KSD dan PS mengabaikan panggilan. Dalam keputusannya, Gakkumdu menyatakan terlapor tidak memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

“Kita ketahui, bahwa pernah disampaikan menyangkut tindak pidana pemilu money politics yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang sudah kita adakan pemanggilan kepada terlapor [KSD dan PS],” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin] Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, saat memberikan keterangan usai melakukan kajian dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang Kamis 14 Maret 2024.

Pantauan di lapangan hingga pembahasan antara Bawaslu Sumsel bersama Sentra Gakkumdu pada Kamis [14/3/2024] sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor Caleg KSD dan PS belum juga tampak kehadirannya di Kantor Bawaslu Sumsel.

Naafi menjelaskan sampai kemarin [Rabu, 13 Maret 2024] baik terlapor KSD dan PS keduanya tidak hadir, hanya satu caleg dalam kasus ini yang hadir yakni caleg DPRD Kota Palembang Partai Gerindra MR.

Kemudian para saksi-saksi sudah dimintai keterangan, baik dari saksi yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi-saksi yang mendukung dalam proses kelengkapan laporan yang disampaikan pelapor.

Baca Juga:  SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

“Nah,  dari keterangan yang sudah disampaikan, kita membahas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel pada Kamis [14/3/2024] ini, dari unsur Gakkumdu ada kejaksaan dan kepolisian juga hadir,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan yang kita laksanakan pada hari ini, karena hari ini merupakan hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu ini, maka diperoleh pembahasan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP.

Kemudian untuk amplop yang berisi uang, replika surat suara tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasal dari terlapor, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU 7/2017.

“Terhadap pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/Prov/06.002/II/2024 belum dapat diteruskan ketahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” sebut dia.

Bawaslu Simpulkan Hasil Kala Terlapor Abaikan Panggilan 

Karena kita sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada terlapor [KSD dan PS] untuk hadir, dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan. Namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi apakah mereka bisa hadir atau tidak.

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Dalam Perbawaslu 3/2023, ketika kita punya waktu dalam proses ini mulai dari registrasi kemarin, lalu ada waktu 2×24 jam untuk mengajukan kajian awal, kemudian ada diregister berikutnya ada klarifikasi yang diberi waktu selama 7 hari.

“Kemudian, bisa ditambah lagi selama 7 hari atau diadakan pembahasan dari hasil bersama Sentra Gakkumdu dan disimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan di penyidikan,” kilahnya.

Saat disinggung mengapa Sentra Gakkumdu bisa menyimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan di Penyidikan, sedangkan kedua terlapor tidak hadir selama waktu yang diberikan, Naafi menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada upaya lain dari Gakkumdu dalam meminta si terlapor untuk hadir. “Kita hanya berharap dari itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir dan kita bukan penyidik dalam hal ini,” ujarnya.

“Tapi ini sudah melalui proses yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang, kita juga mempunyai keterbatasan waktu dalam hal batasan pada proses klarifikasi,” paparnya menjelaskan.

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB