WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Selatan [Gakkumdu Sumsel] akhirnya menyetop laporan dugaan money politics calon legislatif [caleg] Gerindra meski KSD dan PS mengabaikan panggilan. Dalam keputusannya, Gakkumdu menyatakan terlapor tidak memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
“Kita ketahui, bahwa pernah disampaikan menyangkut tindak pidana pemilu money politics yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang sudah kita adakan pemanggilan kepada terlapor [KSD dan PS],” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin] Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, saat memberikan keterangan usai melakukan kajian dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang Kamis 14 Maret 2024.
Pantauan di lapangan hingga pembahasan antara Bawaslu Sumsel bersama Sentra Gakkumdu pada Kamis [14/3/2024] sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor Caleg KSD dan PS belum juga tampak kehadirannya di Kantor Bawaslu Sumsel.
Naafi menjelaskan sampai kemarin [Rabu, 13 Maret 2024] baik terlapor KSD dan PS keduanya tidak hadir, hanya satu caleg dalam kasus ini yang hadir yakni caleg DPRD Kota Palembang Partai Gerindra MR.
Kemudian para saksi-saksi sudah dimintai keterangan, baik dari saksi yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi-saksi yang mendukung dalam proses kelengkapan laporan yang disampaikan pelapor.
“Nah, dari keterangan yang sudah disampaikan, kita membahas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel pada Kamis [14/3/2024] ini, dari unsur Gakkumdu ada kejaksaan dan kepolisian juga hadir,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan yang kita laksanakan pada hari ini, karena hari ini merupakan hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu ini, maka diperoleh pembahasan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP.
Kemudian untuk amplop yang berisi uang, replika surat suara tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasal dari terlapor, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU 7/2017.
“Terhadap pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/Prov/06.002/II/2024 belum dapat diteruskan ketahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” sebut dia.
Bawaslu Simpulkan Hasil Kala Terlapor Abaikan Panggilan
Karena kita sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada terlapor [KSD dan PS] untuk hadir, dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan. Namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi apakah mereka bisa hadir atau tidak.
Dalam Perbawaslu 3/2023, ketika kita punya waktu dalam proses ini mulai dari registrasi kemarin, lalu ada waktu 2×24 jam untuk mengajukan kajian awal, kemudian ada diregister berikutnya ada klarifikasi yang diberi waktu selama 7 hari.
“Kemudian, bisa ditambah lagi selama 7 hari atau diadakan pembahasan dari hasil bersama Sentra Gakkumdu dan disimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan di penyidikan,” kilahnya.
Saat disinggung mengapa Sentra Gakkumdu bisa menyimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan di Penyidikan, sedangkan kedua terlapor tidak hadir selama waktu yang diberikan, Naafi menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada upaya lain dari Gakkumdu dalam meminta si terlapor untuk hadir. “Kita hanya berharap dari itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir dan kita bukan penyidik dalam hal ini,” ujarnya.
“Tapi ini sudah melalui proses yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang, kita juga mempunyai keterbatasan waktu dalam hal batasan pada proses klarifikasi,” paparnya menjelaskan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


![Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin] Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, saat memberikan keterangan usai melakukan kajian dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu, Jakabaring, Palembang Kamis 14 Maret 2024.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240314-WA0100-800x600.jpg)




![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-225x129.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-225x129.jpg)




![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-129x85.jpg)




![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)
