FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua aset PT Coffindo dijaminkan ke Bank Sumsel Babel, berupa tanah di Medan dan rumah di Tangerang [foto Ist]

Dua aset PT Coffindo dijaminkan ke Bank Sumsel Babel, berupa tanah di Medan dan rumah di Tangerang [foto Ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus kredit macet PT Coffindo sebesar Rp50 miliar pada Bank Sumsel Babel memasuki babak baru.

Dari hasil temuan, agunan PT Coffindo ternyata tak sampai di angka [Rp50 miliar], diduga nilai jaminan berupa aset tanah hingga rumah dimark up alias digelembungkan.

Jaminan aset pertama PT Coffindo adalah tanah kosong di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang. Kecamatan Tuntungan, Kota Medan.

Menurut informasi warga sekitar, tanah yang dijaminkan seluas satu hektar [10.000 m2]. Harga jual tanah tersebut kalau dihitung dengan harga saat ini [Tahun 2025] sebesar Rp1 juta per meter, berarti nilai jual jaminan hanya Rp10 miliar. Sedangkan pada saat akad kredit diduga harganya dimark up menjadi Rp4 juta hingga Rp5 juta per meter.

Begitu juga dengan jaminan perumahan di Discoovery Plore Bintaro, nomor 1, Blok D 4, Tangerang, penilaiannya juga diduga telah dimarkup. Menurut warga, jaminan di rumah tersebut harganya saat ini lebih kurang sebesar Rp2 miliar.

Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH MHKes, membenarkan soal temuan terbaru terkait kasus kredit macet PT Coffindo.

“Memang sangat tidak sesuai dengan angka kredit macet Rp50 miliar,” kata Chairul, Selasa 11 Maret 2025.

Chairul mengatakan, penilaian jaminan kredit PT Coffindo patut diduga dimark up oleh oknum petugas bank dan perusahaan penilai.

“Kelihatan Jaminannya sangat tidak layak dan tidak masuk akal. Seperti tanah di Medan hanya tanah kosong, tidak strategis. Menurut warga sekitar harga tanah Rp1 juta per meter, itu dihitung harga tahun 2025, berarti nilai jaminan hanya Rp10 miliar, tidak sampai Rp50 miliar,” sebutnta.

Baca Juga:  Dugaan 17 Proyek Fiktif BBWS Sumatera VIII Menggema di Jakarta

“Sedangkan saat akad kredit dulu, harga diduga dimark up menjadi Rp4 juta hingga Rp5 juta per meter, sehingga menjadi sesuai dengan kredit yang diajukan ke Bank Sumsel Babel,” tambah Chairul.

Begitu juga dengan jaminan perumahan yang di Discoovery Plore Bintaro, Nomor 1, Blok D 4, Tangerang, penilaiannya juga diduga telah digelembungkan.

Menurut warga rumah itu dibeli PT Coffindo senilai Rp1,8 miliar, okelah, kata Chairul, kita asumsikan sekarang harganya menjadi Rp3 miliar, tetap tidak sesuai dengan agunan yang diberikan Bank Sumsel Babel. “Kemungkinan besar kedua jaminan tersebut sengaja dimarkup sehingga PT Coffindo dianggap telah sesuai menerima kredit Rp50 miliar,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

“Padahal idealnya agunan PT Coffindo itu Rp75 miliar, harus lebih tinggi dari dana yang dipinjam,” lanjutnya.

Chairul meminta Kejaksaan Agung [Kejagung] dan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel memproses kasus PT Coffindo yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik.

Berdasarkan informasi atas dugaan dan temuan tersebut, mohon kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel meneliti kebenarannya karena permasalahan PT Coffindo sudah terlalu lama dan belum ada penyelesaiannya.

Baca Juga:  Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas "Indomaret/Alfamart"

Persoalan ini sangat rumit untuk diselesaikan oleh Bank Sumsel Babel, diduga memang ada niat tidak baik pada saat memproses kredit PT Coffindo sebesar Rp50.

“Kalau memang temuan ini benar, mohon kepada oknum pegawai dan pejabat atau pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian kredit macet PT Coffindo di Bank Sumsel Babel dapat dimintai pertanggung jawaban,” tegas Chairul.

Dia optimis Kejagung dan Kejati Sumsel tidak tebang pilih kasus. Terlebih, instansi kejaksaan saat ini sangat gencar memberantas praktik korupsi.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Sumsel Ir H Hendra Gunawan SH MM, menambahkan, terus memonitor perkembangan kasus kredit macet Bank Sumsel Babel yang berpotensi merugikan sesuai tugas dan fungsi anggota dewan.

“Kami selalu memperjuangkan rakyat kecil, apalagi ini menyangkut bank daerah milik masyarakat,” katanya.

Terkait informasi dan temuan jika aset PT Coffindo berupa tanah kosong di Medan dan rumah di Tangerang yang tidak sampai Rp50 miliar, dia mengajak masyarakat untuk sama-sama mencari informasi.

“Wakil rakyat kupingnya di mana-mana, kawan-kawan wartawan juga harus membantu mencari informasi, karena ini kan semuanya sudah jelas. Kalau DPRD ada jalurnya sendiri untuk mencari informasi,” kata politisi dari Partai Nasional Demokrat [NasDem] itu.

“Kami juga mendesak penegak hukum harus bertindak kalau agunan PT Coffindo tidak sesuai kredit yang dikucurkan sebesar Rp50 miliar,” tukasnya. [Abror Vandozer/JH

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam
Pemkot Palembang bersama Yonif 200 Raider Jajaki Kerja Sama Bina Siswa Bermasalah

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:18 WIB

PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB