Dugaan Kasus Suap, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahan terhadap walikota tasilmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kota tasilmalaya TA 2018, dan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan pemerikasaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahan terhadap walikota tasilmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kota tasilmalaya TA 2018, dan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan pemerikasaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahan terhadap Walikota Tsilmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kota Tasilmalaya TA 2018, dan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan pemerikasaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.

“Bahwa telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada walikota tasikmalaya terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav C1, dengan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 24/10/20.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan  keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018, yang diawali OTT pada Jumat 4 Mei 2019 di Jakarta dengan mengamankan Rp 400 juta serta telah ditetapkan 6 tersangka sampai sejauh ini.

“Adapun dalam konstruksi perkara, bahwa sekitar awal tahun 2017 tersangka diduga bertemu dengan YP untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, YP diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan TSK bersedia memberikan fee jika YP bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK,” tutur Firli.

Baca Juga:  Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Selanjutnya, pada Mei 2017 pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp32,8 Miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 Miliar. “Antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 M dan bidang Irigasi senilai Rp5,94 Miliar,” jelas Ketua KPK.

Kemudian, pada sekitar Agustus 2017, TSK kembali bertemu YP. Dalam pertemuan tersebut, TSK meminta bantuan YP untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian YP berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.

Bahwa setelah adanya komitmen YP akan memberikan  prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka TSK BBD diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada YP. Dan sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, TSK diduga kembali memberikan uang kepada YP melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

Maka setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh YP kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar.

Sekitar April 2018 TSK kembali memberikan uang Rp200 juta kepada YP yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.

Maka atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Serta, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kiranya kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Laporan YFI

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB