“Bahwa telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada walikota tasikmalaya terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav C1, dengan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 24/10/20.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018, yang diawali OTT pada Jumat 4 Mei 2019 di Jakarta dengan mengamankan Rp 400 juta serta telah ditetapkan 6 tersangka sampai sejauh ini.
Selanjutnya, pada Mei 2017 pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp32,8 Miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 Miliar. “Antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 M dan bidang Irigasi senilai Rp5,94 Miliar,” jelas Ketua KPK.
Kemudian, pada sekitar Agustus 2017, TSK kembali bertemu YP. Dalam pertemuan tersebut, TSK meminta bantuan YP untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian YP berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
Bahwa setelah adanya komitmen YP akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka TSK BBD diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada YP. Dan sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, TSK diduga kembali memberikan uang kepada YP melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.
Maka setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh YP kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar.
Sekitar April 2018 TSK kembali memberikan uang Rp200 juta kepada YP yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.
Maka atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Serta, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kiranya kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri.
Laporan YFI







![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-225x129.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-225x129.jpg)




![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-129x85.jpg)




![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)
