DPRD Muara Enim Tidak Akan Bahas KUA-PPAS APBD 2023, Eka: Politis dan Dekonstruktif

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim [Gambar Ist]

Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim [Gambar Ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | DPRD Muara Enim tidak akan melakukan pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2023 sampai dengan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menuai sorotan di kalangan publik. 

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 172/1688/DPRD/2022 pada 14 November 2022 dilayangkan ke Kemendagri RI dan dibubuhi tanda tangan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc.

“Sangat disayangkan dan tidak beralasan. Hal demikian tentu tidak saja dapat dipandang cacat formil, namun juga senyatanya cacat materiil,” ungkap Kabid Advokasi Masyarakat Sriwijaya IUS Institute, Eka Agung Saputra SH ke pada media ini, Kamis [01/12/2022].

Eka mengatakan tentunya hal ini membawa konsekuensi, implikasi, yuridis, etik, moril kepada marwah lembaga DPRD Muara Enim itu sendiri. 
“Bagi kami, sikap dan pernyataan tersebut sudah sangat jauh melampaui kompetensi serta ruang lingkup dari lembaga DPRD,” ujarnya. 

Baca Juga:  Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Menurut Eka Agung, sikap dan pernyataan dari DPRD Muara Enim yang dituangkan dalam surat nomor 172/1688/DPRD/2022 pada 14 November 2022, sudah sangat politis dan dekonstruktif serta mengabaikan kepentingan masyarakat Serasan Sekundang. 

Dari sudut pandangan hukum, konstitusi dan demokrasi, kata Eka Agung, surat dari Legislator tersebut tidaklah dapat dibenarkan, harus direview serta dikoreksi ulang oleh para stakeholder terkait. 

“Oleh karenanya, sangat mengharapkan agar fungsi supervisi dari Kemendagri dapat untuk memberikan peringatan dan teguran langsung terhadap DPRD Muara Enim yang sudah bertindak di luar tupoksi dan kewajaran, seakan berusaha meng-intervensi turut campur lebih jauh dalam domain tupoksi Kemendagri ikhwal pengesahan pengangkatan Wabup dengan sisa masa jabatan 2018-2023,” jelasnya. 

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

Surat yang dilayangkan lembaga Legislatif itu, sambung Eka Agung, akan menimbulkan polemik dan gesekan baru di lapisan elemen masyarakat Serasan Sekundang, di mana sangatlah memiliki sensitivitas yang tinggi pasca adanya gejolak kekuasaan eksekutif. “Untuk dan agar diketahui pihak Kemendagri, peralihan kekuasaan di Muara Enim akan sangat banyak menimbulkan dampak negatif dan dekonstruktif, apabila tetap dilakukan pengesahan pengangkatan Wabup tersebut,” tuturnya. 

Dia mengharapkan agar pihak Kemendagri dapat secara objektif memberikan keputusan, kebijakan terkait konstelasi kekuasaan eksekutif di bumi Serasan Sekundang saat ini. 

Laporan Arif Rahman Hakim | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB