Debat Ketiga Pilbub Banyuasin: Kedua Cabup Saling Serang Soal TPP ASN

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debat ketiga calon bupati [Cabup] Banyuasin diwarnai aksi saling serang antara paslon nomor 1 Askolani Jasi [Asta] dan pasangan nomor 2 Slamet Somosentono [Selfi] hingga suasana pun memanas. Hal tersebut dipicu soal pertanyaan seputar keaejahteraan ASN atau PNS.

Debat ketiga calon bupati [Cabup] Banyuasin diwarnai aksi saling serang antara paslon nomor 1 Askolani Jasi [Asta] dan pasangan nomor 2 Slamet Somosentono [Selfi] hingga suasana pun memanas. Hal tersebut dipicu soal pertanyaan seputar keaejahteraan ASN atau PNS.

WIDEAZONE.com. BANYUASIN | Debat ketiga calon bupati [Cabup] Banyuasin diwarnai aksi saling serang antara paslon nomor 1 Askolani Jasi [Asta] dan pasangan nomor 2 Slamet Somosentono [Selfi] hingga suasana pun memanas. Hal tersebut dipicu soal pertanyaan seputar keaejahteraan ASN atau PNS.

Tatkala, lontaran pertanyaan dari Cabup Slamet dalam sesi tanya jawab mengungkapkan beberapa waktu yang lalu pegawai tidak sejahtera! Jadi, giat apa apa yang harus diselesaikan.

Sontak pertanyaan itu pun dijawab Cabup Askolani, pada zaman dirinya memimpin, 2018 diantik dan 2019 diadakan TPP di Banyuasin. Jadi kita berdua [Askolani-Slamet/menjabat kala itu] yang memberikan TPP, Pakde…atau mungkin Pakde sudah lupa karena umur?

“Tenaga honorer dulu hanya menerima gaji Rp400 ribu perbulan. 4300 orang sudah kami angkat menjadi PPPK dengan gajinya saat ini Rp3,9 juta,” ungkapnya dalam gelaran debat putaran ketiga Cabup Banyuasin di Wyndham Hotel, Palembang, Munggu 10 November 2024, malam.

Baca Juga:  25 Hari Pasca Bencana, Sejumlah Pegawai Bea Cukai Lhokseumawe Berjibaku Salurkan Bantuan ke Dua Lokasi Terdampak

Zaman COVID kemarin, Askolani mengakui dengan jujur terdapat pengurangan TPP selama 6 bulan, karena kala itu semua anggaran tersita untuk menyelamatkan anak bangsa [masyarakat Banyuasin]. “Sehingga 3 bulan tidak kita bayarkan, namun di akhir jabatan saya dengan Pakde sudah dianggarkan untuk 2024,” ujarnya.

“Dan itu, dibenarkan oleh Pj Bupati Banyuasin yang menggantikan dirinya,” kata dia.

Padahal, sambungnya, untuk tandatangan APBD itu dirinya dan Pakde Slamet yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuasin.

Dirinya menegaskan tidak ada Pj yang menggantikan tanda tangannya. Memang betul yang membayarnya Pj sebab saya tidak menjabat lagi, hanya itu persoalannya namun kita sempurnakan 14 bulan PNS kita berikan 2023-2024,.

Mendengar pemjelasan itu, Pakde mengatakan pemotongan TPP tahun 2021, 2022 dan 2023. Menurutnya, COVID itu sudah pergi.

“Terus, saya sebagai Wakil Bupati mengingatkan kepada Bupati untuk membayar TPP, tapi karena itu kewenangan bupati jadi ya terus dilakukan dan Wakil Bupati tidak berwewenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kementan RI: OKU Timur Jadi Lumbung Pangan Utama Sumsel

Kemudian, Peraturan Pemerintah [PP] 11/2011 mengatur gaji Kades, RT RW ini juga tidak diberlakukan. “Akhirnya kami meminta ketika jadi Wakil Bupati gaji RT saya naikan tiga kali lipat,” tuturnya.

“Pak Askolani betul menganggarkan TPP 2023 hanya 9 bulan, 14 bulan kemudian diputuskan oleh Pj,” sahut Alfi.

Tak berselang, lantas Askolani langsung menjawab apa yang disampaikan Alfi Rustam hanya omong kosong dan tidak memahami, yang ada, saudara Alfi…mengatur di Banyuasin Kakaknya [Alfi] itu asli. 2000-an masyarakat demo, saudara Alfi ‘ngatur’ dan mempengaruhi kakaknya menjadi Pj Bupati Banyuasin. “Tapi, APBD yang dibayarkan untuk ASN itu saya [Askoanj] menandatangani. Jika perku, tanya Pak Sekda,” tukasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Tramsmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora
Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Tramsmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Berita Terbaru