WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Peristiwa keracunan makanan melanda delapan peserta didik sekolah dasar negeri [SDN] 39 hingga dilarikan ke rumah sakit pada Jumat [26/7] menuai reaksi Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Palembang. Bahkan Disdik akan segera menerbitkan surat edaran [SE] bagi setiap sekolah baik negeri maupun swasta.
Kadisdik Kota Palembang, Adrianus Amri membenarkan peristiwa kejadian pada Jumat lalu [26/7].
“Ya benar, ada delapan siswa/i SDN 39 Palembang yang terindikasi keracunan jajanan di kantin sekolah dan sekarang siswa tersebut sudah pulih dan masuk sekolah,” ungkapnya dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com, Kamis 1 Agustus 2024.
Amri menjelaskan, bahwa siswa yang keracunan tersebut membeli jajanan minuman bervariasi rasa yang dijual kantin di sekolah tersebut.
“Setelah membeli jajanan minuman tersebut kedelapan siswa langsung mengalami pusing dan sesak nafas kemudian guru dan kepala sekolah langsung membawa korban ke rumah sakit,” jelasnya.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi jadikanlah ini pelajaran bagi kita semuanya,” tambah dia.
Amri mengimbau untuk seluruh siswa SD dan para orang tua untuk berhati-hati dalam membeli makanan jelasnya.
“Dengan kejadian ini, Disdik Palembang akan mengeluarkan surat edaran bagi pihak sekolah untuk tidak menjual makanan dan minuman siap saji. Bagi para siswa agar membawa bekal sendiri dari rumah,” tegas Kadisdik Amri.
Sementara itu, Kabid SD, Juita Nolami mengatakan,dari kejadian ini, Disdik Palembang bersama BPOM, dan Dinas Kesehatan sudah mendatangi,mengecek kantin tersebut dan jajanan minuman yang dibeli korban.
“Kantin tersebut semua makanan dan minuman kita periksa semua makanannya dan kita libatkan BPOM dan Dinkes. Dengan kejadian ini, seperti ditegaskan Kadisdik akan menerbitkan SE terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.
Larangan Jual Makanan dan Minuman Siap Saji di Sekolah
Berkenaan dengan insiden, Juita berujar telah memanggil Kepala SDN 39 untuk dimintai keterangan, dan pihak sekolah menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya. Sementara kantin [SDN 39] kita tutup.
“Disdik Palembang mengimbau makanan dan minuman siap saji tidak diperjualbelikan sebagai jajanan untuk siswa/i di Kantin lingkungan sekolah manapun di bawah naungan Disdik Kota Palembang. Selain pedagang kantin, kita juga imbau siswa dan orang untuk berhati-hati dalam membeli jajanan yang ada, perhatikan kesehatan anak,” tukas dia.
Laporan Hasan Basri MP | Editor AbV