Batalkan Pemotongan TPP: Harnojoyo Pilih Lakukan Efisiensi di Tubuh OPD

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo

Walikota Palembang H Harnojoyo

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 sampai 50 persen untuk melunasi hutang proyek tahun 2019 2020 sebesar Rp 218 Miliar, kemungkinan tidak akan terjadi.

Hal tersebut, setelah Walikota Palembang H. Harnojoyo menggelar rapat koordinsi terbatas di rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa (27/4), yang dihadiri langsung Wakil Walikota, Sekda, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Palembang.

Setelah mendengarkan progres capaian serapan PAD di Triwulan pertama di 2021, yang mencapai 15 persen yang bersumber dari perbaikannya setoran pajak daerah seperti restoran dan hotel, maka pemotongan TPP batal dilakukan.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

“Seharusnya capaian di Triwulan pertama ini 25 persen, tapi kondisi sekarang ini capaian 15 persen cukup baik,” jelas politisi Demokrat ini kepada awak media.

“Walaupun pemotongan TPP dibatalkan, bukan berarti TPP langsung bisa dibayarkan seperti pembayaran biasnya, melainkan akan ditunda pembayarannya sementara waktu untuk membayar hutang,” ungkapnya lebih lanjut.

Ditahun ini ungkap Harnojoyo, PAD Palembang menunjukan sedikit perbaikan, jika dibandingkan saat pertama virus Corona menyerang kota Palembang yang melumpuhkan hampir seluruh sektor pendapatan.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

“Saya harap peran Camat bisa semakin optimal dalam meningkatkan pendapatan PAD,”harapnya.

“Bila capaian PAD terus membaik maka bisa saja penundaan pembayaran TPP dibatalkan. Kita lihat di triwulan berikutnya nanti,” jelasnya.

Harnojoyo juga mempertimbangkan bila di bulan Mei ada hari raya, kemungkinan setelah lebaran baru dilakukan penundaan bayar.

Selain itu, Pemkot Palembang akan melakukan efisien di tubuh OPD. Mulai dari perjalanan dinas yang tak masuk prioritas ditiadakan.

“Dengan estimasi tersebut, maka insya Allah kita bisa membayar hutang mencapai Rp 150 Miliar,” tandasnya.

Laporan HFZ/Adv

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB