Bank Sampah, Bisa Berbenturan dengan DLHK

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2019 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bank Sampah, DLHK dan Dana Keluarahan (wideazone.com)

Ilustrasi Bank Sampah, DLHK dan Dana Keluarahan (wideazone.com)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pengelolaan dana kelurahan (DK) harus dipertanggungjawabkan pihak kelurahan.

DK adalah uang rakyat. Meski serupiah pun harus diperhitungkan sesuai regulasinya. Misalnya terkait pengadaan barang dan jasa sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis yang dikerjakan.

Terkait masalah itu, akademisi FISIP Unsri Palembang, Andies Leonardo, mengatakan dana kelurahan dialokasi dari Dana Alolasi Umum (DAU).

“95 persen daro DAU, sedangkan lima persennya dialokasi dari dana pendamping yang dikucur dari APBD,” ujar Andies ke pada Wideazone.com, Sabtu (5/10/2019).

Sebenarnya, kata Andies, prinsip dasar penggunaan dana kelurahan sama dengan alokasi dana desa (DS).

akademisi FISIP Unsri Palembang, Andies Leonardo
akademisi FISIP Unsri Palembang, Andies Leonardo

Yang menjadi pertimbangan saat ini, untuk memanfaatkan DK haris didasarkan atas prinsip keilmuan dari pemerintah desa yang memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Kalau di kelurahan mekanismenya sedikit agak berbeda. Karena kebijakannya satu garis lurus dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kota,” kata Andiens saat ditemui di ruang kepala jurusan.

Penggunaan DK harus terkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemkot. Sedangkan dana desa ditentukan kades dan perangkatnya untuk membangun desanya.

Jadi, penggunaan dana kelurahan akan mengikuti alur visi dan misi walikota. Karena itu DK merupakan dana rakyat yang bersumber dari APBD dan APBN. Dana ini digunakan harus melalui visi misi kecamatan dan pemkot.

“Namun alangkah baiknya di zaman demokrasi seperti sekarang publik juga dilibatkan untuk membangun daerahnya,” tukas Andiens.

Kelola Sampah

Sementara itu ketika menyinggung soal pengelolaan sampah, Andies, mengatakan hingga saat ini pengelolaannya tidak pernah tuntas sehingga menjadi isu internasional.

Baca Juga:  Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

Menurutnya bahwa pengelolaan sampah itu sangat penting. Handaknya menjadi prioritas utama.

Sedangkan untuk kebutuhan bank sampah yang menjadi pembicaraan publik, menurut Andiens, akan tumpang tindih dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang. “Apalagi kebutuhan masyarakat itu berbeda-beda,” katanya.

Karena itu Andies mengingatkan agar pihak kelurahan berhari-hati melaksanakan program bank sampah. Sebab Kota Palembang memiliki 18 kecamatan dan 107 kelurahan.

Ini tentu banyak membutuhkan biaya bagi pembangunan saluran air, trotoar, taman bermain, bahkan ada juga warga yang membutuhkan infrastruktur kesehatan dan pendidikan nonformal.

“Makanya dengan dana terbatas, pengelolaan bank sampah perlu dilakukan mekanisme forum rembuk, atau bekerjasama dengan stakeholder forum meeting yang bisa digelar dalam pertemuan terbuka,” ujar Andies menutup perbincangan.

 

Laporan : Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB