WIDEAZONE.com, OKU | Developer perumahan Keraton dilaporkan ke Polres OKU atas dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan. Laporan tersebut imbas dari genangan banjir disertai tanah berlumpur yang kerap kali melanda kediaman warga dusun V Desa Tanjung Kemala.
Menurut keterangan warga setempat, hal itu dipcu dengan diputusnya drainase pembuangan [selokan], ketika hujan deras tentunya genangan air menutup jalan, dan perkarangan ruma, dipenuhi dengan tanah berlumpur, kerikil hingga sampah.
“Hal ini, berisiko menyebabkan kecelakaan bagi masyarakat setempat ketika hendak berlalu lalang, mengingat kondisi jalan ke rumah berupa turunan curam,” ungkapnya.
Diperparah lagi dengan sumur, di mana sehari-hari hanya menggunakan air berasal dari situ. Terlebih, ujar mereka, satu keluarga terpaksa pindah karena mengalami longsor pada bagian rumah. “Penderitaan ini dirasakan, kurang lebih tiga tahun sejak dibangunnya perumahan,” sebutnya.
Pada Selasa 23 September 2025, warga melalui kuasa hukumnya, Deny Setia Budi SH dan Intan Ayu Febrina SH melaporkan developer perumahan berinisial TJE ke Polres OKU atas dugaan tindak pidana pasal 69 Undang Undang [UU] 32/2009 tentang Pencemaran Lingkungan.
“Kemarin, sudah kita laporkan, kita menduga adanya tindak pidana pengrusakan lingkungan,” ungkap Deny Setia Budi dalam keterangan pers, Rabu 24 September 2025.
Menurutnya, dugaan sementara dalam pembangunan perumahan tersebut tidak memperhatikan terkait izin Lingkungan dan sesuai dengan undang undang perumahan. “Jika ada, akan dapat dilihat nantinya di muka persidangan,” jelasnya.
“Kita berupaya melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Baturaja,” tegas dia.
Dari himpunan informasi, TJE tak hanya selaku developer perumahan namun kabarnya saat ini tengah duduk sebagai anggota DPRD OKU.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pengembang perumahan.
Laporan/Editor Abror Vandozer


![warga dusun V Desa Tanjung Kemala didampingi Kuasa Hukumnya Deny Setia Budi SH, menujukkan tanda terima surat pengaduan dari Polres OKU. [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250924-WA0030_copy_1510x1075-800x570.jpg)




![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-225x129.jpg)
![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-225x129.jpg)




![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-129x85.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
