3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kurniawan saat menemui pendemo Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi. Foto Ketua LPP SURAK Sumsel Syapran Suprano.

Ketua Bawaslu Kurniawan saat menemui pendemo Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi. Foto Ketua LPP SURAK Sumsel Syapran Suprano.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Janji Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] untuk menuntaskan soal pelanggaran Pilkada 2024 dalam waktu 3×24 jam, ternyata seutuhnya belum clear and clean! Mengapa demikian?

“Soal laporan [pelanggaran], penanganannya masih berjalan, seperti di Bawaslu Kota Palembang dalam proses klarifikasi. InsyaAllah secepatnya akan disampaikan,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dalam keterangannya melalui sambungan elektronik pada Selasa 10 Desember 2024.

Kurniawan menyebut proses penanganan ini hanya pelanggaran biasa. Untuk estimasi penyelesaiannya, menurut informasi didapat dari Kordiv PP Datin Ahmad Naafi, paling Jumat ini [13/12/2024] selesai. “Bila keseluruhan tersebut usai ditangani maka akan dibuka dan diinformasikan,” ujarnya.

Bila dikatakan pelanggaran tersebut fatal, jelas Kurniawan, tidak juga, itu kan laporan dari salah satu timnya paslon, ada terkait dengan sembako, mungkin lagi dalam proses dan diklarifikasi.

Berkaitan dengan aksi protes warga Sumsel di Kantor Bawaslu RI, dia mengatakan untuk menindaklanjutinya pihak di sana [Bawaslu RI], apakah nanti akan dilimpahkan ke pihaknya [Bawaslu Sumsel] atau seperti apa.

Dikatakan Kurniawan, kaitan tindakan terhadap tuntutan diskualifikasi itu, kan waktunya sudah lewat. Untuk diskualifiasi, misalnya bila ada pelanggaran TSM salah satunya, dan laporan terkait itu tidak ada.

“Belum ada yang melapor berkenaan dengan itu,” katanya.

Sementara, soal penggerebakan gudang sembako di Nasdem Sumsel, Kurniawan menjelaskan dari hasil yang didapati pihaknya, bahwa pembagian itu untuk partai Nasdem. Kalau mereka melaksanakan pembagian di masa tenang, ya. Tapi yang mereka sampaikan itu di luar masa tenang, dari hasil keterangan [mereka] pembagian itu untuk jajaran pengurus Partai Nasdem.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

“Bawaslu Sumsel menggalinya hanya sebatas itu. Kalo kewenangan kami itu, artinya Bawaslu memanggil, melakukan klarifikasi terhadap persoalan ini,” urainya.

“Minimal, kita sudah mencegah, agar tidak terjadi pelanggaran waktu itu. Nah, soal sebaran Sembako, pihaknya telah meminta jajarannya untuk mengawasi terkait itu. Sejauh ini, kita belum melihat pelanggarannya, karena tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” sebut dia.

Menurutnya, pihak Bawslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyita terhadap sembako, sebaliknya bila ada kewenangan itu tentu sudah disita barang tersebut. Memang hal itu tidak diatur kewenangan untuk menyita, beda dengan aparat penegak hukum [APH] yang memiliki kewenangan luas.

“Meski, APH sebagai Gakkumdu, tapi mereka mengikuti aturan Bawaslu bukan aturan pidana umum atau di luar aturan. Problemnya di situ,” kilahnya.

Apapun hasil dari Bawaslu, tegas dia, akan segera disampaikan, baik kepada pelapor, maupun masyarakat terkait apa yang telah kami lakukan.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Sumsel, Syapran Suparano melontarkan kecaman keras terhadap Bawaslu Sumsel, dianggap gagal total menjalankan tugasnya terkait pengawasan kantor Nasdem beberapa waktu lalu bersama pihak Gakkumdu.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Lewat Tabungan SimPel

LPP SURAK menilai Bawaslu tidak independen, lemah, dan sengaja membiarkan potensi kecurangan, karena tidak melakukan pencegahan dengan cara memberi police line agar paket sembako tersebut tidak disebarkan menjelang pencoblosan.

“Bawaslu Sumsel sudah kehilangan kredibilitas. Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi,” ungkapnya dalam keteramgan, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam kasus ini, mereka diatur oleh Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 9/2024, dan hanya punya waktu paling lama 7 hari untuk mengambil sikap, namum sampai saat ini tidak dilakukan.

“Kan, persoalan ini seharusnya sudah ada kejelasan paling lambat tanggal 30 November 2024, namun sampai sekarang tidak jelas, ini adalah indikasi Bawaslu bekerja di luar aturan dan punya agenda tersendiri, hanya mereka dan Paslon yang tau,” kata Syapran.

Mereka [Bawaslu Sumsel], tegas Syapran, Tidak profesional dan tidak beretika dalam menjalankan tugas. Sudah beredar luas video sembako yang telah dibagi, hasil penangkapan money politik oleh Paslon 01 dan bila itu tidak jadi bahan pertimbangan bagi bawaslu sebagai sebuah kerangka untuk politik uang. “Artinya Bawaslu tidak punya integritas dan tidak bekerja sesuai UU maupun Perbawaslu,” tukasnya.

Lqporan/Edotor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:35 WIB

Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB