Eksekutor Sadis di Muba Diringkus, Ternyata Warga Pancoran Jaksel

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua 'eksekutor' pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] beserta barang bukti berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir.

Satu dari dua 'eksekutor' pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] beserta barang bukti berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir.

WIDEAZONE.com, MUBA | Satu dari dua ‘eksekutor’ pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir. Pelaku yang dinyatakan buron tersebut melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.

Berdasarkan alamat di KTP, tersangka Herman merupakan warga RT 08 RW 05 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan [Jaksel].

Penangkapan DPO [Herman] dipimpin langsung Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH MH dan tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Muba, pada Jumat 31 Mei 2024.

“Pelaku berjumlah 2 orang, salah satunya bernama Herman telah ditangkap,” ujar Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH kepada wideazone.com, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Iptu Eko, pelaku Herman ditangkap ditempat persembunyian yang berada di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung Jawa Barat, sementara rekan pelaku bernama Tomi Misdianto masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

“Kronologi kejadiannya pada Jumat, 23 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan, di Jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpag Bayat, Kecamatan Bayunglencir Kabupaten Muba,” jelasnya.

Korbannya, sebut Iptu Eko, bernama Nurhadi merupakan korban perampokan disertai penganiayaan. “Korban dirampok dan dianiaya menggunakan senjata tajam [sajam] saat sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner Warna Abu Abu Metalik nopol K 9378 WH, dan menyebabkan luka bacok di kepala, sehingga membuat korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Kemudian, Polsek Bayunglencir mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan dengan cepat segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara [TKP]. Dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP, pelaku diketahui berjumlah 2 orang dan telah diketahui identitasnya.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, dan informasi yang didapat, salah satu pelaku bernama Herman kabur ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba dan Reskrim Polsek Bayung Lencir bergerak menuju tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

“Akhirnya setelah dilakukan penggerebekan, pelaku Herman tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyian,” ujar dia.

Iptu Eko menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bayunglencir, serta turut diamankan barang bukti satu helai baju kemeja koko warna hitam terdapat bercak darah, satu helai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, satu helai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah. “Satu unit Handphone redmi warna biru, 1 mobil Toyota Fortuner warna Abu Abu Nopol K 9378 WH,” urainya.

Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH dengan tegas mengimbau kepada salah satu pelaku bernama Tomi Misdianto untuk segera menyerahkan diri, atau akan diberikan tindakan tegas terukur.

“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman paling ringan seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tukasnya.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Berita Terbaru