Gubernur Sumsel Keluarkan SK Izin TMC: Antisipasi Bencana Kekeringan hingga Karhutla

- Jurnalis

Rabu, 26 April 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel mengikuti rapat koordinasi [Rakor] kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang digelar secara virtual pada Rabu 26 April 2023, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Menko Marves] Jenderal TNI [Purn] Luhut Binsar Pandjaitan

Gubernur Sumsel mengikuti rapat koordinasi [Rakor] kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang digelar secara virtual pada Rabu 26 April 2023, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Menko Marves] Jenderal TNI [Purn] Luhut Binsar Pandjaitan

Rakor Bersama Menko Marves

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Upaya mengantisipasi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan [Karhutla], Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] terus melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi musim kemarau 2023.

Hingga, Gubernur Sumsel H Herman Deru telah mengeluarkan surat keputusan [SK] terkait penetapan siaga darurat karhutla dan izin teknologi modifikasi cuaca [TMC] di bumi Sriwijaya.

Tak hanya itu, koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, POLRI, BMKG, BPBD hingga pihak swasta pun terus masif dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi [Rakor] kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang digelar secara virtual pada Rabu 26 April 2023, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Menko Marves] Jenderal TNI [Purn] Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tahun ini diprakirakan merupakan tahun netral bagi Indonesia pasca terjadinya La Nina.

“Kendati demikian, bencana lain seperti EI Nino masih akan mungkin terjadi meski dengan intensitas rendah sehingga dampaknya tetap harus diwaspadai,” ungkap Luhut.

Baca Juga:  PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Sebab. El Nino akan memicu terjadinya kekeringan akibat minimnya curah hujan yang terjadi. Tidak hanya itu, El Nino juga akan meningkatkan jumlah titik api, sehingga rawan terjadi karhutla.

“Potensi ini perlu dimitigasi karena akan berdampak terhadap ketersediaan air untuk pertanian, PLTA, wisata, dan dampak ekonomi EI Nino kuat pada tahun 2015, mengakibatkan kekeringan tanaman padi seluas 597 ribu ha,” kata Luhut.

Sebab itu, Menko Marves menekankan, kepala daerah yang ada di wilayah rawan karhutla harus mengeluarkan status siaga darurat bencana karhutla dan surat izin untuk mengoperasikan TMC.

Selain itu, mitigasi karhutla dengan operasi TMC juga perlu dilaksanakan pada mitigasi kekeringan untuk mengurangi dampak langsung pada masyarakat dengan pengisian waduk sebagai sarana irigasi, PLTA, dan wisata.

“TMC sebagai salah satu langkah mitigasi karhutla yangg telah berjalan dengan baik, dan ada peningkatan curah hujan hingga 193,5 mm [181 25%] dari prediksi BMKG untuk meredam hotspot. Selain dilakukan oleh pemerintah, operasi TMC perlu didorong untuk dilakukan pihak swasta,” jelasnya.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Apresiasi Kepedulian PT TSM Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia [BMKG] Dwikorita Karnawati menuturkan, jika sebelumnya BMKG telah mengingatkan potensi musim kemarau kering ini kepada sejumlah daerah.

Bahkan, BMKG juga telah mengingatkan agar daerah segera mengeluarkan SK Gubernur sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini baru ada dua daerah saja yang telah mengeluarkan surat keputusan atau surat izin Teknologi Modifikasi Cuaca [TMC] di antaranya provinsi Sumsel dan Riau.

“Oleh sebab itu, kami minta provinsi lain agar segera mengeluarkan SK Gubernur sehingga di sisa musim penghujan ini, TMC ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB