Terbit PP Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2022 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mahasiswa yang sedang mengikuti kegiatan belajar. (foto Universitas Nusa Mandiri)

Ilustrasi mahasiswa yang sedang mengikuti kegiatan belajar. (foto Universitas Nusa Mandiri)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022. PP itu berisi tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PP PTKL).

PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). PTKL diselenggarakan oleh Kementerian selain Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

“Presiden sebelumnya telah memberikan arahan kepada Menko PMK untuk mengoordinasikan penyelesaian pembahasan Rancangan PP PTKL.” Demikian Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito.

Baca Juga:  Buka LKS SMK Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Motivasi Siswa Siap Bersaing di Tingkat Nasional dan Internasional

Lebih lanjut, Warsito menjelaskan bahwa amanat Pasal 94 UU Dikti tersebut perlu segera dilaksanakan. Sebab sampai saat ini ada lebih dari 170 PTKL di 13 Kementerian/Lembaga. Tanpa PP PTKL, maka dasar hukum bagi penyelenggaraan PTKL tersebut menjadi tidak jelas.

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final
Gubernur Herman Deru Sebut Ponpes Raudhatul Ulum Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Harus Sekolah Negeri
Gubernur Herman Deru Ingatkan Bahaya Karhutla dan Perubahan Iklim di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah
Buka LKS SMK Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Motivasi Siswa Siap Bersaing di Tingkat Nasional dan Internasional
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:22 WIB

Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Gubernur Herman Deru Sebut Ponpes Raudhatul Ulum Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Harus Sekolah Negeri

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB