WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Persiapan mengantisipasi dari masyarakat Sumsel yang belum memiliki KTP elektronik, namun sudah berhak untuk memberikan hak suara. Pemerintah telah memberikan kebijakan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menggunakan Surat Keterangan (SUKET).
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, usai menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tahun 2019, di hotel Swarna Dwipa, Kamis (4/4/2019).
” Dengan adanya Suket, Dinas Dukcapil provinsi sampai ketingkat Kabupaten dan Kota untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Wagub MY.
Hal senada juga diungkapkan Septiana Zuraida, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, bahwa DIRJEN DUKCAPIL melalui Dinas Dukcapil kabupaten dan kota telah melakukan sistem jemput bola dengan metode daerah masing-masing, di wilayah darat, perairan, dan udara agar lebih mudah dan cepat.
” Sesuai dengan data, Sumatera Selatan belum memiliki e-KTP sebanyak 1,50 persen. Sedangkan, perhitungan angka sendiri belum bisa diprediksi karena pemilih pemula banyak yang masuk dan dinamis,” papar Septiana.
Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dalam pasal 348, 349, penduduk yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan e-KTP.
Namun, sesuai keputusan Mahkamah Agung di perbolehkan TKPU nomor 37 tahun 2018 dalam pemilih belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan(Suket) yang di terbitkan oleh Dinas Dukcapil.
” Ini diperbolehkan di UU no 7 tahun 2017, Artinya tidak sejalan dengan aturan undang-undang. Dalam running teks sudah keluar bahwa di perbolehkan hasil keputusan MK menggunakan SUKET,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana menjelaskan tentang persiapan KPU di 17 kabupaten dan kota di Sumsel. Sekarang dalam proses setting surat suara kedalam kotak, logistik dapat melakukan apa yang perlu harus dilakukan dan itu sudah hampir di 17 kabupaten dan kota.
Lanjut Kelly, monitoring telah dilakukan diwilayah kabupaten kota (Prabumulih, Muara Enim). Untuk wilayah Ogan Ilir OKU Timur dan OKU Selatan hampir 70 persen telah melaksanakan setting surat suara, urainya.
” Bagi surat suara yang rusak pihaknya belum merekap total.”
Namun, Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota menginformasikan berita acara kerusakan telah disampaikan langsung ke KPU RI dan Percetakan, pungkasnya. (iwan pati)








![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-225x129.jpg)









![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)
