SE Kementerian ESDM: Awasi Penggunaan LPG 3 Kilogram

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas LPG 3 Kilogram

Gas LPG 3 Kilogram

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas [LPG] 3 kg agar tetap sasaran. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran [SE] Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi [Migas], Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE, dilansir dari laman Setkab, Senin [25/4/2022].

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton [GT] dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. 

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian [di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi], usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. [red]

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB