Berbagai Modus Peredaran Narkoba Terendus, 12 Tersangka Diciduk

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dalam dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Ditresnarkoba Polda Sumsel] mengungkap sembilan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka.

Plt Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan SIK SH mengatakan bahwa dalam ungkap kasus yang berhasil di ungkap ini ada dua kasus menonjol yakni pertama dengan barang bukti 1 Kilogram [Kg] dengan tersangka Inisial E G dan C A ditangkap di Jalan Binjai atau tepatnya di kantor ruko Jurnalis, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada 5 April lalu.

Kemudian dengan barang bukti 10 Kg dengan mengamankan tiga orang yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin pada 9 April 2022 lalu.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

“Kesemuanya dari keterangan para pelaku ke anggota kita mereka adalah seorang kurir,” ujarnya kepada wartawan, Kamis [14/4]. Sedangkan terkait salah satu pelaku berprofesi sebagai wartawan lanjut dia mengatakan, bahwa benar adanya oknum wartawan yang ditangkap.

“Namun terkait hal itu masih kita koordinasikan lagi. Sedangkan modus yang barang bukti 10 Kg sabu, mereka sembunyikan sabu di dalam kulkas baru dan mengantarkannya ke Palembang menggunakan truk,” katanya.

Barang sendiri dari daerah Duri, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kemudian mereka memasukkan barang haram itu ke dalam kulkas dan diantar ke Palembang menggunakan truk.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

“Atas laporan masyarakat anggota kita dengan cepat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelakunya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku Juliadi mengatakan, bahwa saat itu ia sebagai kenek mobil saat mengantarkan barang tersebut ke Palembang. “Modus kami memasukannya ke dalam kulkas baru barang haram itu dan di kirimkan ke Palembang mengendarai truk,” tambahnya.

Untuk upahnya sendiri belum sempat diberikan karena barang tidak sampai ke tempat tujuan. “Upahnya sendiri diberikan usai barang dikirim,” tutupnya. [abV/red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB