Mengaku Bisa Lipat Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku Bisa Lipat Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta, Jumat

Mengaku Bisa Lipat Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta, Jumat "Dukun Palsu" Diciduk Polisi Sektor Talang Kelapa Banyuasin

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Mengaku dapat menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah, seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diciduk aparat kepolisian beserta barang bukti peralatan ritual.

Pelaku tersebut yakni Jumari [54] warga Perumahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Pelaku menggasak uang puluhan juta dan emas dari korban. Hal itu sebagai syarat jika korban ingin melipat gandakan uangnya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo dalam keterangan persnya mengatakan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari empat korban yang merasa tertipu oleh dukun palsu. Lantaran sejumlah uang dan emas yang menjadi syarat tak kunjung bertambah.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

“Tersangka yang kesehariannya dianggap bisa mengobati penyakit non medis oleh masyarakat sekitar, dirinya pun menggunakan kesempatan itu dengan mengajak orang-orang terdekatnya untuk menggandakan uang dengan cara menanam modal,” ungkap Kompol Sigit, Rabu [30/3/2022].

Dalam prakteknya, pelaku meminta korban dengan menanam modal dulu sebanyak Rp69 juta rupiah dan 1,5 suku emas. Lalu, pelaku menjanjikan uang tersebut hingga menjadi Rp 200 juta dan emas 1,5 suku menjadi 1 kg.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan sebuah kotak kardus dan memberi batas waktu yang telah ditentukan.

“Korban tidak boleh membuka di luar waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat itu, korban penasaran dan membuka isi kotak kardus tersebut. Setelah dibuka, ternyata isinya berupa batu bata,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih empat tahun. [Desy OY]

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terbaru