Mengaku Bisa Lipat Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku Bisa Lipat Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta, Jumat

Mengaku Bisa Lipat Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta, Jumat "Dukun Palsu" Diciduk Polisi Sektor Talang Kelapa Banyuasin

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Mengaku dapat menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah, seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diciduk aparat kepolisian beserta barang bukti peralatan ritual.

Pelaku tersebut yakni Jumari [54] warga Perumahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Pelaku menggasak uang puluhan juta dan emas dari korban. Hal itu sebagai syarat jika korban ingin melipat gandakan uangnya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo dalam keterangan persnya mengatakan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari empat korban yang merasa tertipu oleh dukun palsu. Lantaran sejumlah uang dan emas yang menjadi syarat tak kunjung bertambah.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

“Tersangka yang kesehariannya dianggap bisa mengobati penyakit non medis oleh masyarakat sekitar, dirinya pun menggunakan kesempatan itu dengan mengajak orang-orang terdekatnya untuk menggandakan uang dengan cara menanam modal,” ungkap Kompol Sigit, Rabu [30/3/2022].

Dalam prakteknya, pelaku meminta korban dengan menanam modal dulu sebanyak Rp69 juta rupiah dan 1,5 suku emas. Lalu, pelaku menjanjikan uang tersebut hingga menjadi Rp 200 juta dan emas 1,5 suku menjadi 1 kg.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan sebuah kotak kardus dan memberi batas waktu yang telah ditentukan.

“Korban tidak boleh membuka di luar waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat itu, korban penasaran dan membuka isi kotak kardus tersebut. Setelah dibuka, ternyata isinya berupa batu bata,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih empat tahun. [Desy OY]

Berita Terkait

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB