Herman Deru Belum Terima Aturan Baru PPKM Mikro

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung kesiapan wisma atlet di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (12/5).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung kesiapan wisma atlet di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (12/5).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah pusat meminta kepada daerah yang menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melakukan pengetatan aturan hingga 5 Juli mendatang.

Salah satu aturan terbarunya adalah penutupan sementara tempat ibadah di wilayah Zona Merah. Sedangkan wilayah dengan zona oranye dan kuning diminta membatasi 50 persen kegiatan.

Sumatra Selatan (Sumsel) terbagi menjadi tiga zona COVID-19. Wilayah zona merah berada di Palembang dan Muara Enim. Kemudian zona oranye di Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura), dan Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.

Sedangkan wilayah zona kuning satu-satunya berada di Empat Lawang. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel masih melaksanakan PPKM berbasis Mikro.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya belum mengeluarkan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah zona merah. Ia mengaku baru mendengar aturan tersebut. Meski begitu, ia akan mempelajari kebijakan penebalan yang dikeluarkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Serahkan Bantuan Banjir dan Pastikan Jembatan Sungai Menang Dibangun Permanen

“Saya mau tunggu suratnya dulu tentang aturan itu, sehingga tidak bisa memutuskan saat ini,” ungkap Deru, Rabu (23/6/2021).

Deru menjelaskan, PPKM Mikro telah berjalan sejak April 2021 lalu. Dirinya bahkan telah mengatur pembatasan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Menanggapi aturan yang diminta pemerintah pusat, Deru bakal menimbang beberapa aturan termasuk Work From Office (WFO) dan sekolah tatap muka.

“Dengan naiknya kasus, aturan WFO sedang dikaji oleh Sekda Sumsel, apakah nantinya ada Work From Home (WFH). Saya ini juga sedang berpikir tentang sekolah offline,” jelas dia.

Ketua Majelis Ulama (MUI) Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pihaknya juga belum menerima imbauan larangan ibadah di zona merah. Kalaupun aturan itu wajib dilakukan, pihaknya tetap tak bisa melarang masyarakat yang ingin salat jamaah di masjid.

“Saya kira kalau Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah saat ini silakan diikuti, kalau kuning gak perlu. Intinya kita tunggu penjelasan dari Dinkes Palembang,” ujar dia.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Saim menjelaskan, aturan mengenai penutupan sementara tempat ibadah di wilayah zona merah tidak harus terlaksana, asalkan masyarakat patuh terhadap prokes. Salah satunya dengan menjaga jarak salat dan tidak berkerumun.

“Yang penting protokol kesehatan, silakan salat asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah,” tutup dia.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran berisi perintah penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021) lalu.

Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui surat itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. (NT)

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan
Gubernur Herman Deru Isi Hari Raya Idul Adha dengan Berbagi Kurban

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Berita Terbaru