WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah pusat meminta kepada daerah yang menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melakukan pengetatan aturan hingga 5 Juli mendatang.
Salah satu aturan terbarunya adalah penutupan sementara tempat ibadah di wilayah Zona Merah. Sedangkan wilayah dengan zona oranye dan kuning diminta membatasi 50 persen kegiatan.
Sumatra Selatan (Sumsel) terbagi menjadi tiga zona COVID-19. Wilayah zona merah berada di Palembang dan Muara Enim. Kemudian zona oranye di Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura), dan Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.
Sedangkan wilayah zona kuning satu-satunya berada di Empat Lawang. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel masih melaksanakan PPKM berbasis Mikro.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya belum mengeluarkan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah zona merah. Ia mengaku baru mendengar aturan tersebut. Meski begitu, ia akan mempelajari kebijakan penebalan yang dikeluarkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.
“Saya mau tunggu suratnya dulu tentang aturan itu, sehingga tidak bisa memutuskan saat ini,” ungkap Deru, Rabu (23/6/2021).
Deru menjelaskan, PPKM Mikro telah berjalan sejak April 2021 lalu. Dirinya bahkan telah mengatur pembatasan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Menanggapi aturan yang diminta pemerintah pusat, Deru bakal menimbang beberapa aturan termasuk Work From Office (WFO) dan sekolah tatap muka.
“Dengan naiknya kasus, aturan WFO sedang dikaji oleh Sekda Sumsel, apakah nantinya ada Work From Home (WFH). Saya ini juga sedang berpikir tentang sekolah offline,” jelas dia.
Ketua Majelis Ulama (MUI) Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pihaknya juga belum menerima imbauan larangan ibadah di zona merah. Kalaupun aturan itu wajib dilakukan, pihaknya tetap tak bisa melarang masyarakat yang ingin salat jamaah di masjid.
“Saya kira kalau Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah saat ini silakan diikuti, kalau kuning gak perlu. Intinya kita tunggu penjelasan dari Dinkes Palembang,” ujar dia.
Saim menjelaskan, aturan mengenai penutupan sementara tempat ibadah di wilayah zona merah tidak harus terlaksana, asalkan masyarakat patuh terhadap prokes. Salah satunya dengan menjaga jarak salat dan tidak berkerumun.
“Yang penting protokol kesehatan, silakan salat asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah,” tutup dia.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran berisi perintah penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021) lalu.
Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui surat itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. (NT)



![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-225x129.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)

![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-129x85.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-129x85.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

