Daun Ganja “Hantarkan” AL dan AW ke Hotel Prodeo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Walet dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku AL (32) warga Jalan Bangsal Talang Jawa Selatan dan AW (31) warga Gotong Royong Kelurahan Pasar Bawah Lahat.

Tim Walet dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku AL (32) warga Jalan Bangsal Talang Jawa Selatan dan AW (31) warga Gotong Royong Kelurahan Pasar Bawah Lahat.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Tim Walet dari Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku AL (32) warga Jalan Bangsal Talang Jawa Selatan dan AW (31) warga Gotong Royong Kelurahan Pasar Bawah Lahat.

Informasi diterima awak media dari Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika atas laporan warga yang resah atas tingkah laku kedua tersangka tersebut.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

“Kedua pelaku Narkotika diringkis Tim Walet Polres Lahat di lokasi yang berbeda, untuk tersangka AL dengan TKP di jalan Banyak Kelurahan Talang Jawa Selatan. Sedangkan AW di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat,” ungkap Aiptu LisponoLispono, Kamis (8/10/2020).

Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku terduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat Bruto 94,06 gram.
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku terduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat Bruto 94,06 gram.

Tim Walet Polres Lahat yang dipimpin langsung AKP Zulfikar berhasil membekuk dia pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.

Aiptu Liespono juga menyampaikan, untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku terduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat Bruto 94,06 gram.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk Status tersangka AL (32), sebagai Pengedar dan tersangka AW (31) kita tetapkan sebagai pemakai sekaligus pengedar,” tegasnya seraya mengakhiri wawancara dengan Wideazone.com dan Zoom Post.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terbaru