WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Nugra Satya Putra dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Ironisnya, sesaat setelah putusan dibacakan, terdakwa tidak ditahan dan meninggalkan pengadilan, memicu tanda tanya dari pihak korban.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, Rabu 8 Juli 2026. Vonis tersebut bahkan lebih berat tujuh bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya hanya menuntut pidana lima bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
Selain itu, barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit flashdisk merek SanDisk tetap terlampir dalam berkas perkara.
Meski demikian, perhatian publik justru tertuju pada fakta bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa setelah vonis dijatuhkan. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kuasa hukum korban RW, Zahra Wahyu Amalia SH, mempertanyakan tidak dicantumkannya status penahanan dalam amar putusan. Menurutnya, usai persidangan terdakwa langsung meninggalkan pengadilan tanpa menjalani penahanan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, dalam putusan tidak ada kejelasan mengenai status penahanan terdakwa. Setelah sidang selesai, terdakwa langsung pulang dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Zahra.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para korban yang hingga kini masih mengalami trauma. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, korban dalam perkara ini disebut lebih dari satu orang.
Zahra juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap dugaan perbuatan dilakukan berulang sejak 2023 dengan modus mendatangi tempat korban bekerja karena lokasi kantor berdekatan. Bentuk dugaan perbuatan, menurut keterangannya, tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga tindakan fisik seperti meremas area sensitif, memegang bokong, hingga mencium korban.
Ia menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka di tingkat kepolisian hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa juga tidak pernah menjalani penahanan.
“Kami meminta agar terdakwa segera ditahan karena para korban masih merasa takut dan mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut,” tegasnya.
Hingga sidang berakhir, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. [YZ]





![Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan [Dapil] IV Kabupaten OKU Timur, Fenus Antonius menggelar reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa 7 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0001-225x129.jpg)





![Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan [Dapil] IV Kabupaten OKU Timur, Fenus Antonius menggelar reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa 7 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0001-129x85.jpg)





![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

