Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban kekerasan seksual RW, Zahra Wahyu Amalia SH.

Kuasa hukum korban kekerasan seksual RW, Zahra Wahyu Amalia SH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Nugra Satya Putra dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Ironisnya, sesaat setelah putusan dibacakan, terdakwa tidak ditahan dan meninggalkan pengadilan, memicu tanda tanya dari pihak korban.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, Rabu 8 Juli 2026. Vonis tersebut bahkan lebih berat tujuh bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya hanya menuntut pidana lima bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Selain itu, barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit flashdisk merek SanDisk tetap terlampir dalam berkas perkara.

Meski demikian, perhatian publik justru tertuju pada fakta bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa setelah vonis dijatuhkan. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kuasa hukum korban RW, Zahra Wahyu Amalia SH, mempertanyakan tidak dicantumkannya status penahanan dalam amar putusan. Menurutnya, usai persidangan terdakwa langsung meninggalkan pengadilan tanpa menjalani penahanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, dalam putusan tidak ada kejelasan mengenai status penahanan terdakwa. Setelah sidang selesai, terdakwa langsung pulang dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Zahra.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para korban yang hingga kini masih mengalami trauma. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, korban dalam perkara ini disebut lebih dari satu orang.

Baca Juga:  CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Zahra juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap dugaan perbuatan dilakukan berulang sejak 2023 dengan modus mendatangi tempat korban bekerja karena lokasi kantor berdekatan. Bentuk dugaan perbuatan, menurut keterangannya, tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga tindakan fisik seperti meremas area sensitif, memegang bokong, hingga mencium korban.

Ia menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka di tingkat kepolisian hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa juga tidak pernah menjalani penahanan.

“Kami meminta agar terdakwa segera ditahan karena para korban masih merasa takut dan mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut,” tegasnya.

Hingga sidang berakhir, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. [YZ]

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru