WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Krisis air bersih berlangsung sejak 2012 di Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memasuki babak baru. Warga resmi menempuh jalur hukum dengan menyiapkan gugatan terhadap PDAM Tirta Betuah ke Pengadilan Negeri Palembang.
Langkah ini diambil setelah somasi yang dilayangkan melalui LBH Ganti Keadilan Sriwijaya tidak mendapat respons memadai dari pihak terkait.
Direktur LBH Ganti Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin, menegaskan gugatan segera didaftarkan guna menghentikan persoalan yang berlarut tanpa kepastian.
“Kami akan ajukan gugatan ke PN Palembang agar ada kepastian hukum atas persoalan ini,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.
Warga menilai layanan air bersih di wilayah tersebut jauh dari layak. Air disebut hanya mengalir sekitar tiga kali dalam sebulan dengan durasi rata-rata tiga jam, serta kerap dalam kondisi keruh dan berbau.
“Sudah belasan tahun kami mengalami ini. Air tidak menentu dan sering tidak layak digunakan,” kata perwakilan warga, Feriyadi Asri Munandar.
Keluhan serupa disampaikan warga lain, Dedison, yang menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Somasi sebelumnya telah dikirim kepada Bupati Banyuasin, Direktur PDAM Tirta Betuah, Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta Ketua DPRD Banyuasin. Namun hingga kini belum ada solusi konkret.
Pihak PDAM menyebut keterbatasan anggaran dari APBD Banyuasin sebagai kendala utama. Revitalisasi sistem disebut membutuhkan dana sekitar Rp35 miliar.
Namun alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan urgensi kebutuhan masyarakat.
“Banyuasin memiliki APBD besar. Sangat disayangkan jika air bersih tidak menjadi prioritas,” tegas Sapriadi.
LBH juga mendorong keterlibatan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jika daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran.
Krisis berkepanjangan ini bahkan memicu wacana pemisahan wilayah oleh warga Kenten Raya sebagai bentuk kekecewaan atas minimnya pelayanan dasar.
Bagi warga, gugatan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi perjuangan untuk mendapatkan hak dasar: akses air bersih yang layak dan berkelanjutan. [AbV]







![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-225x129.jpg)
![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-225x129.jpg)




![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-129x85.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
