98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas [PHL] di Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ironisnya, kebijakan tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan disertai belum dibayarkannya hak upah para pekerja.

Satu di antara puluhan PHL mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja [PHK] itu dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, sebagian dari mereka telah bekerja selama dua hingga tiga tahun tanpa pernah mendapat peringatan ataupun informasi akan dirumahkan.

“Kami hanya dikumpulkan lalu langsung diputus hubungan kerja, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sangat berat dampaknya bagi kami,” ujarnya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, para PHL berharap Wali Kota Palembang Ratu Dewa dapat memperhatikan nasib mereka, mengingat dedikasi yang telah diberikan selama ini meski berstatus non-ASN. “Kami berharap Pak Wali Kota bisa melihat pengabdian kami dan memberikan kebijakan yang berpihak kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan [Kadishub] Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela [TKS] dan PHL.

Menurut Agus, langkah merumahkan PHL bersifat sementara sambil menunggu kepastian regulasi. Ia menyebut, apabila nantinya aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan perekrutan kembali.
“Kalau sesuai aturan tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya.

Terkait masa kerja para PHL yang telah mencapai lebih dari dua tahun, Agus mengatakan sebagian tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ada pula yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Dishub Palembang, lanjutnya, sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan [PJLP], namun khawatir kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak berani melanggar aturan. Harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait solusi konkret atas nasib 98 PHL tersebut.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:38 WIB

Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

Berita Terbaru