1000 Butir Ekstasi Disita Petugas

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1000 butir ekstasi disita Satuan Reserse Narkoba [Satresnarkoba] Polres Banyuasin dari sindikat pengedar narkotika di awal tahun 2022.

1000 butir ekstasi disita Satuan Reserse Narkoba [Satresnarkoba] Polres Banyuasin dari sindikat pengedar narkotika di awal tahun 2022.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | 1000 butir ekstasi disita Satuan Reserse Narkoba [Satresnarkoba] Polres Banyuasin dari sindikat pengedar narkotika di awal tahun 2022.

“Satu tersangka yang telah ditangkap bernama Supaiman [26] warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang atas tindak pidana narkoba lintas sumatera,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, dalam keterangan persnya, Jumat [14/1/2022].

Dikatakan Imam, tersangka ditangkap setelah Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba. Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

“Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB sore, Jumat [7/1/2022] Polisi berhasil menangkap tersangka Sulaiman di Jalan Pangkalan Benteng Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Saat penangkapan, sambung Kapolres Imam, kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ditangan tersangka saat dilakukannya transaksi.

Baca Juga:  Pancasila di Persimpangan Jalan

Dari keterangan pelaku, barang tersebut berasal dari Musi Banyuasin dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Palembang.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Juncto tentang narkotika,” pungkasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB