“Tuntutan Buruh” Gubernur Sumsel Akan Tinjau Ulang UMP

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru, menyampaikan akan meninjau ulang UMP Sumsel setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi [MK] terkait ditangguhkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Tanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru, menyampaikan akan meninjau ulang UMP Sumsel setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi [MK] terkait ditangguhkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru, menyampaikan akan meninjau ulang UMP Sumsel setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi [MK] terkait ditangguhkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Sangat mungkin ada kenaikan, jika tidak menyalahi Peraturan Pemerintah [PP] dan rumus-rumus pengupahan,” ungkap Deru di Kantor Pemprov Sumsel, Selasa [30/11/2021].

Selain itu, untuk tuntutan buruh untuk kenaikan upah sekitar 7-10 persen dirinya tidak dapat memutuskan karena dalam proses pengupahan pemerintah perlu melibatkan elemen buruh dan pengusaha dalam mengambil keputusan yang dianggap menjadi solusi bersama.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

“Tentu kita akan pelajari dari sekian banyak tuntutannya. Ini kan ada kementerian yang membidangi. Kita akan diskusikan lagi bahwa persoalan di Sumsel ini, tuntutan begini. Kalau sebagian tuntutan bisa diakomodir akan kita akomodir,” ungkap Deru.

Menurut Deru, salah satu elemen penting yang harus dipikirkan sebelum memberikan kenaikan upah tidak hanya melihat dari satu sisi. Perlu pertimbangan secara matang terutama dari sisi pengusaha.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

“Tapi kalau memang tuntutannya memberatkan pihak yang dituntut, misalnya UMK/UMP yang tidak rasional justru bisa berdampak pada perusahaan tempat mereka [buruh] bernaung,” ungkap dia.

Menurut Deru, Pemprov akan menjadi pihak yang adil dalam memutus persoalan UMP dan UMK tersebut. Aspirasi yang sudah masuk akan ditampung terlebih dahulu oleh pihaknya.

“Kita memang harus menjadi penyeimbang. Kebutuhan buruh terakomodir, kebutuhan perusahaan terpenuhi,” tandasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru