WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Soal penangkapan truk bernopol KB 8468 GL bermuatan kayu ilegal jenis ulin [Belian] atau Berembang di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 6 Maret 2025, menuai respon serius Kepala UPT KPH Kubu Raya, Ya’ Suharnoto.
Apalagi, persolan tersebut viral di berbagai platform media digital.
“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin [Belian] asal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya dalam keterangan pers melalui sambungan elektronik pada Minggu 9 Maret 2025.
Berkaitan dengan barang bukti, jelas Ya’ Suharnoto, dititipkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [BPPHLHK].Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya, hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
“Truk bermuatan kayu, kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.
Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara dinas untuk memanggil supir dan pemilik barang bukti [BB], guna dimintai keterangan.
“Pihaknya terus melakukan pengembangan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” sebutnya.
“Kami minta terduga pelaku kooperatif saja, jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut,” tegas dia.
Terkait persoalan, Kepala UPT KPH Kubu Raya ini, mengungkap, tetap berkoordinasi dengan KPH Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi, menurutnya, ini Kayu Ulin [Belian] yang jelas…jelas tidak memiliki dokumen apa pun.
“Sebab ini bahan kayu yang dilindungi,” tukasnya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut membawa ratusan batang kayu jenis Belian dengan ukuran 8x16x4 meter, yang lazim disebut kayu Berembang.
Saat ini, truk beserta muatan telah diamankan oleh tim Polhut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap pada awak media bahwa kayu tersebut diduga milik MJ, seorang pemain kayu ilegal dari Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai.
Menurut sumber tersebut, MJ memiliki usaha ilegal di wilayah Sungai Mentawak KM 40, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
“Di sana MJ punya anak buah yang mengoperasikan puluhan mesin chainsaw dan tempat penumpukan kayu atau TPK [tempat penampungan kayu],” ujarnya.
Lebih lanjut, warga tersebut menyebut bahwa jembatan di Sungai Mentawak sebelumnya telah dipotong oleh pihak kehutanan untuk menghambat aktivitas ilegal, namun diduga kembali diperbaiki guna memperlancar pengiriman kayu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba menghubungi MJ melalui pesan singkat elektronik untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan kayu ilegal tersebut, namun belum ada tanggapan.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV