Soal Penyelundupan Kayu Ilegal “Ulin” Kalimantan: Terduga Pelaku Diminta Kooperatif

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Kayu Ulin [Belian] Kalimantan

Lokasi Kayu Ulin [Belian] Kalimantan

WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Soal penangkapan truk bernopol KB 8468 GL bermuatan kayu ilegal jenis ulin [Belian] atau Berembang di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 6 Maret 2025, menuai respon serius Kepala UPT KPH Kubu Raya, Ya’ Suharnoto.

Apalagi, persolan tersebut viral di berbagai platform media digital.

“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin [Belian] asal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya dalam keterangan pers melalui sambungan elektronik pada Minggu 9 Maret 2025.

Berkaitan dengan barang bukti, jelas Ya’ Suharnoto, dititipkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [BPPHLHK].Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya, hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

“Truk bermuatan kayu, kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara dinas untuk memanggil supir dan pemilik barang bukti [BB], guna dimintai keterangan.

“Pihaknya terus melakukan pengembangan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” sebutnya.

“Kami minta terduga pelaku kooperatif saja, jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut,” tegas dia.

Terkait persoalan, Kepala UPT KPH Kubu Raya ini, mengungkap, tetap berkoordinasi dengan KPH Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi, menurutnya, ini Kayu Ulin [Belian] yang jelas…jelas tidak memiliki dokumen apa pun.

“Sebab ini bahan kayu yang dilindungi,” tukasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut membawa ratusan batang kayu jenis Belian dengan ukuran 8x16x4 meter, yang lazim disebut kayu Berembang.

Saat ini, truk beserta muatan telah diamankan oleh tim Polhut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap pada awak media bahwa kayu tersebut diduga milik MJ, seorang pemain kayu ilegal dari Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai.

Menurut sumber tersebut, MJ memiliki usaha ilegal di wilayah Sungai Mentawak KM 40, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

“Di sana MJ punya anak buah yang mengoperasikan puluhan mesin chainsaw dan tempat penumpukan kayu atau TPK [tempat penampungan kayu],” ujarnya.

Lebih lanjut, warga tersebut menyebut bahwa jembatan di Sungai Mentawak sebelumnya telah dipotong oleh pihak kehutanan untuk menghambat aktivitas ilegal, namun diduga kembali diperbaiki guna memperlancar pengiriman kayu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba menghubungi MJ melalui pesan singkat elektronik untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan kayu ilegal tersebut, namun belum ada tanggapan.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terbaru