Sempat “Sumpah Pocong” Pelaku Terduga Cabul Layangkan Praperadilan Atas Statusnya

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Jhon Fredi Joniansa SH pada Senin 29 Mei 2023, kemarin, melayangkan permohonan Praperadilan atas kasus penetapan kliennya [Rian Antoni] sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa Hukum, Jhon Fredi Joniansa SH pada Senin 29 Mei 2023, kemarin, melayangkan permohonan Praperadilan atas kasus penetapan kliennya [Rian Antoni] sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Masih ingat dengan sangkalan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga melakukan ‘Sumpah Pocong’ dan sempat viral di media sosial. 

Kini, terduga pelaku cabul tersebut menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri [PN] Palembang terkait penetapan Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka dan dinilainya inkonstitusional. 

Permohonan praperadilan itu dilayangkan kuasa hukumnya, Jhon Fredi Joniansa SH pada Senin 29 Mei 2023, kemarin. 

Baca Juga:  ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

“Dilayangkannya permohonan Praperadilan tersebut lantaran penetapan Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap kliennya sebagai tersangka, dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup,” jelas Jhon Fredi. 

Dikatakan Jhon Fredi, praperadilan ini merupakan langkah hukum kita, karena penetapan tersangka klien kita dinilai tidak cukup bukti, kemaren juga ada indikasi klien kita di-P21 ternyata setelah kami datangi ke kejaksaan belum ada berkas P21 sampai saat ini. 

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Diketahui saat ini terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP HAN/92/V/2023 Ditreskrimum pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.

Laporan Aang | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru