WIDEAZONE.com, PALEMBANG | AY (16), seorang remaja di Sumatera Selatan yang diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.
Sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas empat hingga ia menginjak pendidikan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP) kelas tiga, perempuan tersebut menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya “SS” (44).
Perbuatan bejat warga asal Kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin terhadap anak tirinya itu dilakukan dengan paksaan dan di bawah ancaman bahwa AY akan dibunuh termasuk adik adiknya.
Atas dasar ancaman itu, AY merelakan tubuhnya terus menerus dijamah SS. Namun, perbuatan itu sepertinya tidak akan pernah terulang lagi, setelah SS ditangkap Unit Perlimdungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
SS dijemput pihak kepolisian di kediamannya di Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Rabu (18/8/2021), sekira pukul 22.30 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan SS, bermula saat pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kediamannya, pada Kamis dini hari (12/8/2021), sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku memaksa korban dengan ancaman, apabila tidak mau menuruti kemauannya, maka akan di bunuh. Tak hanya korban, pelaku juga akan membunuh adik-adiknya, serta menceraikan ibu-nya.
Mendengar hal tersebut, korban takut dan pasrah, saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi. Karena sudah tidak tahan lagi, setelah itu korban menceritakan hal tersebut kepada saksi GN dan AG.
Dari cerita AY, saksi kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban, HR (48). Selanjutnya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan SS ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pelaku sudah diamankan.
“Pelaku sudah melakukan hubungan layak suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun, baru ketahuan sekarang. Selama ini, korban selalu diancam pelaku,” kata Kompol Tri, Kamis (19/8/2021).
Tri menuturkan, pelaku mengancam akan membunuh korban dan adik-adiknya, serta merusak rumah tangga dengan ibu korban. Mendengar hal tersebut, korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi.
“Terbongkarnya aksi ini, setelah korban bercerita kepada saksi, lalu menceritakannya kepada ayah kandung korban. Atas laporan ayah kandung korban ke Polrestabes Palembang, Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Tri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kiki NC/Abr)







![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-225x129.jpg)
![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-225x129.jpg)




![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-129x85.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
