WIDEAZONE.COM, JAKARTA | BUNTUT pr0mo5i Holywings [HWG] Indonesia minuman b3r4lkhl untuk nama “Muhammad & Maria” En4m orang dijerat dengan p4sal berl4pis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto menyampaikan ada beberapa pasal, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE].
Dilansir dari detikcom Sabtu [25/06/2022], terdapat enam orang yan ditetapkan sebagai tersangka yakni EJD [27] merupakan Direktur Kreatif HW, NDP [perempuan/36] sebagai Head Tim Promosi, DAD [pria/27] desain grafis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya