Polda Sumut Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penjualan sisik tringgiling, satwa langka yang dilindungi

Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penjualan sisik tringgiling, satwa langka yang dilindungi

WIDEAZONE.COM, MEDAN | Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penjualan sisik tringgiling, satwa langka yang dilindungi. Adapun barang bukti yang disita, berupa karung goni yang berisi 16 kg sisik trenggiling.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, terkait dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik tringgiling. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

“Kedua pelaku itu sudah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Karena sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, jenis satwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru