Perusahaan Wajib Bayar THR, Gubernur HD: PNS Masih Tahap Perhitungan

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel H Herman Deru (photo Abror Vandozer)

Gubernur Sumsel H Herman Deru (photo Abror Vandozer)

TRADISI mudik atau pulang kampung bagi masyarakat tentunya dilakukan setiap tahun untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga.

Namun memasuki kali kedua Ramdhan tahun ini, wabah pandemi COVID-19 masih saja menjangkiti bangsa Indonesia dan seluruh dunia.

Soal itu, Pemerintah pusat pun telah melarang mudik dan mulai menempatkan petugas di beberapa titik ruas jalan untuk menghalau pemudik.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan kebijakan Mudik secara nasional saya tidak mengaturnya, namun tingkat Provinsi Sumsel. Untuk yang ingin mudik ke dusun silakan.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

“Tapi jangan melanggar aturan terutama protokol kesehatan (Prokes) dan selalu ingat tentang pesan pesan pemerintah pusat,” ungkap HD usai menghadiri dan memfasilitasi audiensi seluruh kepala daerah di Sumsel dengan Ketua KPK H Firli Bahuri, Kamis (15/4/2021).

Terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR), kata Gubernur Sumsel, Perusahaan yang merasa punya kewajiban untuk membayar THR terhadap karyawannya, bayarlah!!

Baca Juga:  7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

“Ada beberapa cara pembayaran THR, ada yang tunai dan terdapat yang mengangsur,” jelas Deru seraya menegaskan.

Untuk THR pegawai negeri sipil (PNS), Ia menambahkan, angkanya masih dalam tahap perhitungan,” tegas Eks Bupati OKU Timur 2 Periode ini.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru