Motor Pinjaman Dijual, Sumaryanto Diringkus Petugas

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penggelapan Sumaryanto (29) diringkus Anggota Polres Musi Rawas

Terduga pelaku penggelapan Sumaryanto (29) diringkus Anggota Polres Musi Rawas

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Anggota Polsek Tugumulyo meringkus Sumaryanto (29) di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/12/2020).

Tersangka asal warga Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diringkus diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV milik, Debby Supriyanto (42), di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi bermula saat Sumaryanto datang ke rumah Debby dan meminjam motor jenis Honda Beat milik Debby dengan alasan untuk digunakan Sumaryanto ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Tetapi motor milik Debby tersebut justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat.

Ternyata, motor Debby dijual Sumaryanyo kepada pria berinisial, EI warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, seharga Rp3 juta.

Dan uang hasil penjualan sepeda motor milik Debby tersebut digunakan Sumaryanto untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, Debby mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV Noka, dan apabila ditaksir senilai Rp10 juta.

Kemudian, Debby melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan Sumaryanto pun ditangkap.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, hanya saja pelaku sudah ditangkap.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

“Tersangka, sudah kami tahan di polsek berikut Barang Bukti (BB),” kata Dadang sapaannya, Selasa (29/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res.Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Lalu, anggota menuju TKP, setibanya di sana, ternyata benar tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke polsek tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Berita Terbaru