Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh empat Majelis Pemeriksa Bawaslu; Puadi, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda. Perkara ini diajukan oleh 12 pelapor diantaranya Hadar Nafis Gumay, Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, Mikewati Vera Tangkar.
Pelapor mendalilkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang dilakukan KPU RI tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Anggota DPR. Hal ini, menurut pelapor tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 jo. Putusan MA No.24/P/HUM/2023. (JFA)